Asosiasi Driver Online: Diimbau tetap bekerja di Senin 29 Januari
Asosiasi Driver Online (ADO) mengimbau sopir taksi online tetap bekerja pada Senin (29/1). ADO mendukung aturan pemerintah tentang taksi online yakni PM 108/2017. PM 108 dinilai sudah sangat mengakomodir kepentingan sopir online dan jauh lebih baik dari PM 26.
Asosiasi Driver Online (ADO) mengimbau sopir taksi online tetap bekerja pada Senin (29/1). ADO mendukung aturan pemerintah tentang taksi online yakni PM 108/2017.
Ketua Umum ADO, Christiansen FW Wagey, mengatakan pihaknya juga tidak ambil bagian dalam aksi demo Senin lusa.
"Keputusan ADO mendukung PM 108 murni aspirasi dari 13 provinsi DPD yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/1).
Menurutnya, PM 108 sudah sangat mengakomodir kepentingan sopir online dan jauh lebih baik dari PM 26. Aturan ini, lanjutnya, memberikan kepastian hukum agar terciptanya kondusifitas di lapangan dan tidak ada lagi gesekan antara angkutan sewa khusus (ASK) dengan konvensional.
Selain itu, aturan ini memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang pada saat menggunakan kendaraan ASK. "Kami mengimbau cari informasi valid terkait isi dari PM 108 agar anda tidak salah persepsi. Karena saat ini banyak beredar broadcast yg membelokkan isi dari PM 108."
Baca juga:
YLKI ke sopir taksi online: Ojek saja berani berlogo
Ada sistem daring, pendaftaran taksi online di BPTJ dijanjikan tak sulit
Senin, polisi sebut sekitar 500 sopir taksi online unjuk rasa sekitar Monas
Grab dukung aturan anyar taksi online, harap situasi tetap kondusif
Kemenhub sebut informasi mogok massal taksi online lusa hoax
Order fiktif, 10 sopir taksi online ditangkap polisi
12 Provinsi di Indonesia tetapkan kuota taksi online sebanyak 83.906 kendaraan