ASN pelaku korupsi terbanyak berada di pemerintahan daerah
Tercatat, per 20 Juli 2018, sebanyak 231 ASN korupsi yang telah diblokir. Jumlah tersebut merupakan pegawai yang tersebar di 56 instansi pemerintah, dengan rincian 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi Pemerintah Pusat dan 230 orang ASN bekerja pada 55 Pemerintah Daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan langkah pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Tercatat, per 20 Juli 2018, sebanyak 231 ASN korupsi yang telah diblokir. Berdasarkan database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, jumlah tersebut merupakan pegawai yang tersebar di 56 instansi pemerintah, dengan rincian 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi Pemerintah Pusat dan 230 orang ASN bekerja pada 55 Pemerintah Daerah.
Di 55 Pemerintah Daerah (Pemda), 230 ASN yang datanya telah diblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi, 40 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kota, dan 135 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa menambahkan, hingga akhir Juli ini tercatat penambahan ASN yang telah diblokir menjadi 307. Namun, dia belum dapat memastikan dari instansi mana serta seberapa besar dampak kerugian negara yang diterima atas insiden ini.
"Kita masih cek instansi mana saja dan kerugian negara dari ini belum bisa disampaikan karena yang berhak ini adalah auditor keuangan. Jadi masih mengaudit," tuturnya di Gedung BKN, Jakarta Timur, Senin (6/8).
Langkah pemberhentian kepada ASN korupsi yang telah inkracht harus segera dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi. ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.
Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku. Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerjasama BKN KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Siap-siap, pendaftaran CPNS akan segera dibuka
Nasib tak jelas, honorer K2 Solo bergaji Rp 400 ribu dibayar 6 bulan sekali resign
Andi Suhaimi resmi jadi Plt Bupati Labuhan Batu, dimintai hindari praktik korupsi
DPR ingatkan Pemerintah segera beri solusi ratusan ribu honorer K2
Temui Jokowi, Bawaslu minta ASN dan TNI-Polri netral saat Pemilu