LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Arcandra: Pertamina berpotensi borong minyak dalam negeri 225.000 barel/hari

‎Arcandra telah melakukan koordinasi dengan 10 kontraktor yang memproduksi minyak terbesar di Indonesia mengenai pelaksanaan kebijakan kewajiban, pembelian minyak bagian kontraktor ke Pertamina.

2018-09-14 14:53:58
Pertamina
Advertisement

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan potensi minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang bisa diborong PT Pertamina (Persero) mencapai 225 ribu barel per hari.

"Statusnya sedang di Ditjen Migas mem-follow up potensinya sekitar 225 ribu bph," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/9).

‎Arcandra telah melakukan koordinasi dengan 10 kontraktor yang memproduksi minyak terbesar di Indonesia mengenai pelaksanaan kebijakan kewajiban, pembelian minyak bagian kontraktor ke Pertamina. ‎"Minggu lalu sudah dikumpulkan 10 KKKS punya produksi terbesar, di antaranya Chevron, Exxon," tuturnya.

Advertisement

Adapun kontraktor yang memproduksi minyak terbesar di antaranya Chevron Pacific Indonesia dengan bagian minyak 92 ribu ‎bph, Mobile Cepu Limmited dengan bagian minyak 30 ribu‎ bph, Petronas Cali Gali dengan bagian minyak 13.400 bph, CNOOC dengan bagian minyak 13 ribu bph, Medco dengan bagian minyak 11 ribu bph
Chevron Indonesia Company dengang bagian minyak 7 ribu bph.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan peraturan, tentang pembe‎lian minyak bagian kontraktor oleh PT Pertamina (persero). Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dalam Bab I ketentuan umum, Pasal 2 poin 1, peraturan yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut menyebutkan, Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dri dalam negeri.

Advertisement

Dalam poin 2 menyebutkan,Pertamina dan badan usaha‎ pemegang izin usaha pengelolaan minyak bumi, wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Kontraktor atau produsen minyak bumi juga dikenakan kewajiban‎, menawarkan minyak bumi bagiannya ke Pertamina, hal ini diatur dalam Pasal 3.

Penawaran dilaksanakan Palin lambat tiga bulan, s‎ebelum dimulainya rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri. Dari total produksi minyak Indonesia sebesar 800 ribu barel per hari, sekitar 200 ribu hingga 300 ribu barel merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor.

Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut Pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Harga minyak anjlok dipicu kekhawatiran risiko krisis negara berkembang
AS diperkirakan jadi produsen minyak mentah terbesar dunia hingga 2019
Harga minyak bervariasi dipicu kekhawatiran persediaan AS
Ada kejanggalan, KY diminta turun tangan soal putusan PN Jaksel
Kelola Blok Rokan, Pertamina bentuk anak usaha anyar
Bangun kampung hijau Cisalopa, ABM Investama Group sabet 11 penghargaan ISDA 2018

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.