LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Arcandra jelaskan keuntungan skema Gross Split dalam kelola migas

Menurut Arcandra, skema Gross Split menawarkan bagi hasil yang lebih adil dan menarik melalui insentifnya.

2016-12-19 20:08:47
Migas
Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus menggodok skema Gross Split yang rencananya akan diterapkan pada tahun depan khusus kontrak baru di 2017. Skema ini diharapkan dapat menggairahkan eksplorasi di hulu migas.‎

Dalam perjalanannya, skema anyar pengganti Cost Recovery ini banyak mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Mereka menganggap skema ini akan merugikan.‎

Wakil Menteri ESDM Arcandra langsung memberikan pelajaran dan menjelaskan mengenai keunggulan Gross Split. Pelajaran tersebut diberikan langsung oleh Arcandra kepada para pengusaha dan pemangku kepentingan di sektor migas yang hadir dalam sebuah diskusi.

Advertisement

Menurut Arcandra, skema Gross Split menawarkan bagi hasil yang lebih adil dan menarik melalui insentifnya. Sebab, skema‎ PSC Cost Recovery yang ada saat ini, porsi splitnya yaitu 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas. Bagi hasil tersebut dinilai masih beluim cukup adil.

"‎Apakah ada angka yang mengatakan, yang terbaik adalah 85:15 dan 70:30. Dari mana angka itu? Saya sudah bertanya keliling. Industri migas sudah ada yang lebih dari ratusan tahun. Adakah metodologi yang bisa meng-quantify split yang adil itu seperti apa, atau split terbaik itu seperti apa," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/12).‎

Skema Gross Split memungkinkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menentukan bagi hasil setelah kontraktor memenangkan tender wilayah kerja tertentu sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan. Skema saat ini justru ditentukan setelah kegiatan eksplorasi dilakukan.

Advertisement

"‎Karena sewaktu menentukan split akan debat lagi, KKKS mengatakan saya 60:40, sementara pemerintah mungkin mengatakan enggak harusnya 70:30. Yang namanya lapangan tadi sudah dieksplorasi dan komersial enggak jadi lagi. Untuk itu, yang kita tawarkan adalah sebelum eksplorasi setelah wilayah kerja (WK) ditawarkan maka rambu-rambu splitnya saat itu kita tetapkan," jelas dia.

Selanjutnya, melalui Gross Split, jika ada wilayah kerja yang sulit dilakukan eksplorasi seperti di laut dalam atau deep water, maka KKKS akan mendapat tambahan bagi hasil sebesar 2 persen dari yang sudah disepakati. Sementara, jika wilayah kerja ‎berada di Offshore maka KKKS tidak mendapat tambahan bagi hasil.

Selain itu, kata Arcandra, jika wilayah kerja untuk eksplorasi merupakan unkonvensional, KKKS akan mendapat tambahan bagi hasil lagi sebesar 5 persen.‎ Dan apabila di wilayah kerja mereka terdapat CO2, maka kontraktor akan mendapat tambahan kembali.‎

"‎CO2 kalau punya banyak 0-1 persen atau 2 persen - 5 persen maka dia tambah split ‎1 persen. Tapi dari 5 persen -10 persen, dia akan nambah split 1 persen lagi. Kalau diatas 70 persen atau 60 persen, maka dia tambah split lagi sekitar 5-6 persen. Itu kita tambahkan," pungkasnya.

Baca juga:
Ini fungsi SKK Migas usai skema Gross Split diterapkan
Menteri Jonan beberkan alasan ubah skema bagi hasil migas
Menteri Jonan ke bos Pertamina: Jangan jual tabung gas saja
Chevron kalah dari Facebook, bukti industri migas RI tak kompetitif
Cerita Jonan soal keraguan investor bangun kilang di dalam negeri

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.