Ini fungsi SKK Migas usai skema Gross Split diterapkan
Merdeka.com - Peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengawas sektor hulu dipastikan akan berubah pada tahun depan. Dengan catatan, skema Gross Split yang saat ini tengah dikaji Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disepakati menggantikan skema Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan memastikan nantinya orientasi kerja SKK Migas sebagai sebuah institusi negara akan berubah. Jika sebelumnya SKK bertugas mengawasi wilayah kerja migas, nantinya hanya akan fokus pada produksi dan eksplorasi.
"SKK Migas ini akan tetap ada, walaupun ada gross split, ini akan membuat orientasi SKK sebagai institusi berubah. Dari yang sekarang periksain biaya orang, sekarang fokusnya ke produksi, safety, dan security, fokus ke eksplorasi. Karena yang diperlukan negara itu," ujarnya dalam diskusi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (16/12).
Mantan Menteri Perhubungan ini mengaku tak ingin skema Gross Split terus diributkan. Sebab, jika memaksakan untuk terus menggunakan skema cost recovery, beban pemerintah akan semakin meningkat dari saat ini sebesar USD 8,5 miliar.
"Daripada ribut begini, sudah bagi diatas saja (lewat gross split). Negara dapat berapa, kita fokus eksplorasi, penemuan ladang baru. Biayanya biar dikelola secara efisien," katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan, skema Gross Split tidak akan menghilangkan kontrol pemerintah melalui SKK Migas. Sebab, pemerintah masih bisa menggunakan kontrol mereka melalui penyusunan work plan & budget (WP&B).
"Masih ada kontrol negara. Di WP&B itu masih milik negara. SKK Migas masih punya kontrol disana. Kecuali budgetnya. KKKS akan mencari the less cost dari sebuah produk atau servis," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya