LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

April 2020, Ponsel BM di Indonesia Tak Bisa Lagi Dipakai

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dengan dikeluarkannya aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui International Mobile Equipment Identify (IMEI), maka ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.

2019-10-18 12:17:43
Kominfo
Advertisement

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dengan dikeluarkannya aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui International Mobile Equipment Identify (IMEI), maka ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.

"Sistem ini setelah 6 bulan kemungkinan ada. Kita perlu waktu 6 bulan, selain untuk sosialisasi, juga untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada. Baik di operator seluler maupun di Kemenperin," kata Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto menyampaikan selain sosialisasi, proses pembaruan data juga akan dilakukan.

Advertisement

"Karena kita kan sedang melakukan perundingan dengan GSME, itu kan ada agreement yang akan kita bangun untuk transfering dan upload data. Nah itu kan harus secara prudent kita lihat betul agreement itu jangan sampai mencederai kepentingan Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini tidak akan mengganggu pedagang. Sebab, yang akan diblokir hanya ponsel BM. Sedangkan ponsel yang legal dan terdaftar tidak akan diblokir.

Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang impor asalkan sesuai dengan peraturan. "Kita enggak melarang impor asal mengikuti peraturan," jelasnya.

Advertisement

IMEI mirip identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. 15 nomor tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.

Baca juga:
3 Kementerian Kerjasama Pemblokiran Ponsel BM via IMEI
Peraturan Menteri soal Pemblokiran Ponsel Ilegal Akhirnya Ditandatangani
Jika Aturan Pemblokiran Ponsel Diketok, Butuh Waktu 6 Bulan Masa Transisi
Begini Sebab Ponsel Ilegal Masih Marak
Sistem Registrasi IMEI Dijamin Keamanannya
Pengamat sebut Pemblokiran IMEI Punya Potensi Rugikan Konsumen

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.