Peraturan Menteri soal Pemblokiran Ponsel Ilegal Akhirnya Ditandatangani
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya telah menandatangani peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Penandatangan bersama ini dilakukan tiga menteri sekaligus.
"Akhirnya kita duduk bersama bertiga lagi. Awal-awal pemerintah Jokowi – JK, kami bertiga yakni Kemkominfo, Kemendag, dan Kemenperin bersama-sama membuat kebijakan TKDN, dan alhamdulillah sekarang TKDN memberikan hasil yang sangat baik. Sekarang bertemua lagi menandatangani aturan pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Rudiantara melanjutkan, dengan ditanda-tanganinya peraturan menteri ini, dijamin tidak ada perubahan dari sisi pelanggan. Sebab, aturan ini tidak akan langsung diterapkan begitu saja. Butuh waktu 6 bulan lamanya untuk melakukan transisi.
"Masyarakat tenang, tidak ada perubahan, tidak harus melakukan apa-apa," ungkap Rudi.
Sementara itu, menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, proses hingga sampai menandatangani peraturan menteri ini butuh waktu panjang.
Dia pun mengakui ada penundaan waktu penandatangan karena harus melakukan harmonisasi data terlebih dahulu dengan Global System for Mobile Communications Associations (GSMA). Sehingga muncul kesan penandatanganan aturan ini dilakukan di penghujung masa jabatan.
"Ini kan bukan hanya berlaku nasional saja tetapi internasional, maka data dikroscek lagi dengan data dari GSMA plus operator seluler," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita. Penerapan pemberantasan ponsel illegal lewat IMEI yang baru saja akan dilakukan negeri ini, harus diakui terlambat dibandingkan engan negara lain. Maka itu, sudah saatnya menerapkan kebijakan ini.
"Ada rumor yang sampai menyebut Roxy tutup semua. Saya bilang kalau dia melakukan dagang secara legal tidak akan tutup. Kalau ditutup ada sumber yang tertutup," ungkap dia.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaBuka IIMS 2024, Jokowi Minta Semua Perusahaan Otomotif Dunia Produksi Mobil Listrik di Indonesia
Jokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaKronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca Selengkapnya