LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Apindo soal buruh tuntut UMP naik 25 persen: Naik 8,03 saja pengusaha teriak

Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 25 persen di 2019. Direktur Apindo Research Institute, Agung Pambudi, menyebutkan angka tersebut tidak masuk akal. Agung menambahkan, perusahaan akan menaikkan upah bahkan lebih dari ketentuan jika kontribusi pekerja kepada perusahaan meningkat.

2018-10-24 15:47:00
Upah Buruh
Advertisement

Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 25 persen di 2019. Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute, Agung Pambudi, menyebutkan angka tersebut tidak masuk akal.

"Kita kayak hidup di mana, tak menapak kaki di bumi di lahan tempat kita berbisnis dengan segala kompleksitasnya," kata Agung dalam sebuah acara diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Dia mengungkapkan, kenaikan upah 8,03 persen seperti yang ditetapkan pemerintah pun dinilai cukup memberatkan dunia usaha. "Naik 8,03 persen pun sebenarnya di dunia usaha khususnya padat karya teriak minta ampun," ujarnya.

Advertisement

Agung mengaku heran angka tuntutan kenaikan sebesar 25 persen datang darimana. "Saya juga tak tahu angka 25 persen datang darimana atau hitungannya seperti apa. Mohon kami dikasih tahu seperti apa," ujarnya.

Dia menyebutkan, upah cukup atau tidak cukup itu relatif. Agung menambahkan, perusahaan akan menaikkan upah bahkan lebih dari ketentuan jika kontribusi pekerja kepada perusahaan meningkat. "Dunia usaha akan dengan sendirinya menaikkan lebih dari UMP ketika kontribusi di perusahaan tersebut juga lebih dari yang diharapkan," tutupnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 atau UMP 2019 sebesar 25 persen. Angka ini jauh di atas kenaikan yang telah ditetapkan sebesar 8,03 persen.

Advertisement

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018.

Dia menuturkan, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini karena kenaikan harga barang, antara lain beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah, kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen.

Dia menegaskan, idealnya kenaikan upah minimum pada 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup laik yang dilakukan FSPMI-KSPI di beberapa daerah.

"Kenaikan upah minimum sebesar 20-25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," ujar dia.

Baca juga:
Tuntut kenaikan upah 25 persen, ratusan buruh geruduk Kantor Kemnaker
Kadin sebut kenaikan UMP 8,03 persen beri kepastian bagi pengusaha
Apindo Jakarta pilih ikuti ketentuan kenaikan UMP 2019 pemerintah
Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen
Kadin akui keberatan UMP 2019 naik hingga 8,03 persen
Apindo siap jalankan kebijakan kenaikan UMP 8,03 persen di 2019
Buruh tuntut kenaikan UMP 2019 sebesar 25 persen

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.