LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Apindo Sebut Penetapan UMP 2022 Sudah Pertimbangkan Seluruh Aspek

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penetapan upah minimum sudah adil dan sudah mempertimbangkan seluruh elemen.

2021-11-22 11:05:42
Upah Buruh
Advertisement

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, penetapan upah minimum sudah adil dan sudah mempertimbangkan seluruh elemen.

"Relatif adil, mempertimbangkan seluruh elemen-elemen dalam membentuk suatu upah. formulanya itu sudah merepresentasikan dari sisi konsumsi rumah tangga secara menyeluruh, lalu dari tingkat pengangguran terbukanya di sana, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dan juga kaitan wilayah sekitar," ujarnya usai membuka Rakerda dan UMKM Ekspo di Hotel Claro Makassar, Senin (22/11).

Hariyadi menegaskan perumusan UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan saat ini sudah ideal dan berharap hal tersebut digunakan ke depan. Dia berharap, dengan penetapan UMP tersebut bisa menciptakan lapangan kerja lebih besar dan masif.

Advertisement

"Upaya kita bersama dalam menciptakan lapangan kerja itu menjadi lebih besar dan masif. Sebagaimana kita ketahui dengan perhitungan atau formula upah minimum sebelumnya kenyataanya dari sisi penyerapan tenaga kerja itu relatif lemah," kata dia.

Menurutnya, investasi belum memberikan dampak pemerataan pendapatan. Sebab, meski jumlah investasi yang masuk di Indonesia besar, tetapi penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan.

"Artinya sebetulnya tidak ada dampak positif dari kenaikan investasi terhadap pemertaan pendapatan. Inilah dalam UU cipta kerja yan dilakukan pemerintah dan DPR untuk menyeimbangkan supaya penyerapan bisa lebih besar," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menyebutkan, bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, ditulis Sabtu (20/11).

Dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Sebagai perbandingan adalah Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya. Di mana Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 sampai dengan 44 jam. Sementara di Indonesia hanya 40 jam.

Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.

Baca juga:
UMP Jatim Naik Rp22 Ribu, SPSI Akan Turun ke Jalan
Wagub DKI Jakarta: Tidak Lama Lagi UMP 2022 Segera Diumumkan
Ganjar Ketok UMP Jateng 2022 Naik 0,79 Persen Menjadi Rp1.812.935
UMP Jabar di 2022 Naik 1,72 Persen Menjadi Rp1,84 Juta
22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022
Pro Kontra Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 2022 1,09 Persen

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.