Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022

22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022 rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.

Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida.

Dari pantauan Liputan6.com terlihat jika pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2022 hingga batas yang ditetapkan pemerintah pusat. UMP tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.

Daftar Provinsi

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, seperti dirangkum Liputan6.com, Minggu (21/11):

1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,312. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.9353. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,534. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.2035. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.5396. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.4467. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.6098. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.7239. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.87610. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.59511. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,2212. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,1913. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.51614. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.00015. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.93216. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.58017. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.88118. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.97120. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.56421. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.17222. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863

Reporter: Nurmayanti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP