APBDes Bakal Diprioritaskan untuk Penanganan Corona dan Program Padat Karya
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengimbau Kepala Desa di seluruh Indonesia untuk segera mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk penanganan Covid-19 dan juga keperluan program padat karya tunai.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengimbau Kepala Desa di seluruh Indonesia untuk segera mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk penanganan Covid-19 dan juga keperluan program padat karya tunai.
"Karena semua itu membutuhkan dana biaya. Jadi kegiatan untuk padat karya tunai sekaligus penanganan dan pencegahan Covid-19," kata Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan Pelatihan dan Informasi, Eko Sri Haryanto di Jakarta, Selasa (31/3).
Eko menjelaskan perubahan APBDes perlu dilakukan sebagai dasar pencairan dana desa 2020 untuk penanganan Covid-19. Nantinya, sebagian desa tanggap Covid-19 bisa menggunakan dana desa dari apa yang sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
"Dana desa bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan dan pembelian hand sanitizer. Dana desa juga bisa digunakan penyiapan logistik untuk kepentingan warga desa," jelas dia.
Program Padat Karya
Sementara, pencairan program padat karya tunai diperlukan juga di tengah situasi pandemi Covid-19 untuk menjaga daya beli masyarakat. Nantinya, anggaran ini didapat sesudah daerah mengubah APBDes-nya.
"Mengapa perlu padat karya tunai, ini sebagai jaring pengaman sosial. Jadi warga desa lapisan bawah agar ekonomi desa terus bergerak," kata dia.
Dia menambahkan untuk program padat karya tunai akan diberikan oleh beberapa kelompok saja, seperti kelompok pekerja setengah pengangguran dan ekonomi lemah. "Tapi ini hati-hati di dalam pelaksanaan jaring pengaman sosial ini karena ini adalah kegiatan padat karya tunai, lalu protokolnya gimana kalau misalkan yang padat karya karena ada kerumunan orang ini harus diatur," katanya.
"Kalau sakit pake pelindung masker dan lain-lain. Lalu jaga jarak. Kita atur jaga jarak di dalam pekerja 2 meter atau lebih," tambahnya.
(mdk/azz)