LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

AP II perketat pemeriksaan calon penumpang di bandara

Calon penumpang kini diwajibkan melepas ikat pinggang dan jam tangan.

2015-11-03 12:39:50
bandara
Advertisement

PT Angkasa Pura II (Persero) memperketat pemeriksaan calon penumpang beserta barang bawaannya di 13 bandara kelolaan. Ini demi mewujudkan keamanan serta keselamatan penerbangan.

"Semangat dari diperketatnya pemeriksaan calon penumpang pesawat ini diantaranya adalah sebagai upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan sistem keamanan di bandara yang mendukung keamanan dan keselamatan penerbangan," kata Direktur Teknik dan Operasi PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo menuturkan, dalam siaran pers, Selasa (3/11).

Diungkapkan, calon penumpang kini diwajibkan melepas ikat pinggang dan jam tangan. Lalu, mengeluarkan barang-barang berunsur logam, seperti telepon selular, kamera saku, koin, dan sebagainya.

Advertisement

Itu dilakukan sebelum melewati alat pendeteksi logam terdapat terminal bandara. Jika alat pendeteksi terletak di pos pemeriksaan keamanan berbunyi, maka petugas keamanan bandara atau aviation security (Avsec) akan melakukan pemeriksaan badan terhadap calon penumpang.

Seminggu setelah prosedur ini dijalankan, Avsec berhasil menemukan senjata tajam yang disembunyikan di ikat pinggang atau kepala ikat pinggang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.

“Demi kelancaran saat pemeriksaan, kami memohon kerja sama dengan para calon penumpang pesawat untuk dapat mengikuti prosedur ini," katanya. "Sementara itu petugas aviation security Angkasa Pura II juga berkomitmen untuk memberikan sikap profesional, santun, dan beretiket.”

Advertisement

Pengetatan prosedur ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara.

Baca juga:
Menhub Jonan tuntut bandara bersih, tertib dan terang
Jonan beri sanksi operator bandara yang tak patuhi standar pelayanan
Setahun Jokowi-JK, Menhub Jonan banggakan mengurus 237 bandara
Video kocak pria ketinggalan pesawat nekat mengejar di landas pacu
5 Bandara ternyaman se-Asia, punya Indonesia nomor berapa?

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.