Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonan beri sanksi operator bandara yang tak patuhi standar pelayanan

Jonan beri sanksi operator bandara yang tak patuhi standar pelayanan Ignasius Jonan. Fikri Faqih©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bakal memberi sanksi kepada 26 Badan Usaha Bandar Udara di bawah PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) yang tak patuhi standar pelayanan. Sanksi ini terdapat dalam kesepakatan penandatanganan maklumat dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara.

"Bandar udara wajib memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan," ujar Jonan saat acara 'Penandatangan Maklumat Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero)' di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/10).

Menurutnya, terdapat 16 kewajiban badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara. Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara, badan usaha bandar udara wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional 70 persen dan pelayanan komersial 30 persen.

"Fasilitas pelayanan komersial tersebut peletakannya tidak boleh mengganggu alur penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandar udara," jelasnya.

Jonan menambahkan, pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara harus sesuai dengan standar pelayanan dan standar kinerja operasional terkait dengan tingkat pelayanan bandar udara sebagai dasar kebijakan pentarifan jasa kebandarudaraan.

"Apabila badan usaha bandar udara tidak dapat melaksanakan amanat ini, kami akan memberikan sanksi berupa sanksi peringatan, sanksi denda dan sanksi larangan penyesuaian tarif," ungkapnya.

Sanksi peringatan ini, kata Jonan, akan diberi jangka waktu untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

"Peringatan pertama dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan dan peringatan kedua dengan jangka waktu pemenuhan dua bulan, peringatan ketiga dengan jangka waktu pemenuhan satu bulan," ungkapnya.

Apabila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti, maka badan usaha bandar udara akan dikenakan sanksi denda sebesar tiga bulan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan disetorkan ke kas negara.

"Sanksi terberat dari ketentuan ini adalah badan usaha bandar udara dilarang melakukan penyesuaian tarif selama lima tahun," tutupnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik

APJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik

APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Hingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang  di Kereta Api

Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api

Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.

Baca Selengkapnya
Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya