Jonan beri sanksi operator bandara yang tak patuhi standar pelayanan
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bakal memberi sanksi kepada 26 Badan Usaha Bandar Udara di bawah PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) yang tak patuhi standar pelayanan. Sanksi ini terdapat dalam kesepakatan penandatanganan maklumat dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara.
"Bandar udara wajib memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan," ujar Jonan saat acara 'Penandatangan Maklumat Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero)' di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurutnya, terdapat 16 kewajiban badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara. Dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara, badan usaha bandar udara wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional 70 persen dan pelayanan komersial 30 persen.
"Fasilitas pelayanan komersial tersebut peletakannya tidak boleh mengganggu alur penumpang dan barang dalam proses keberangkatan dan kedatangan di bandar udara," jelasnya.
Jonan menambahkan, pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara harus sesuai dengan standar pelayanan dan standar kinerja operasional terkait dengan tingkat pelayanan bandar udara sebagai dasar kebijakan pentarifan jasa kebandarudaraan.
"Apabila badan usaha bandar udara tidak dapat melaksanakan amanat ini, kami akan memberikan sanksi berupa sanksi peringatan, sanksi denda dan sanksi larangan penyesuaian tarif," ungkapnya.
Sanksi peringatan ini, kata Jonan, akan diberi jangka waktu untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
"Peringatan pertama dengan jangka waktu pemenuhan tiga bulan dan peringatan kedua dengan jangka waktu pemenuhan dua bulan, peringatan ketiga dengan jangka waktu pemenuhan satu bulan," ungkapnya.
Apabila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti, maka badan usaha bandar udara akan dikenakan sanksi denda sebesar tiga bulan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan disetorkan ke kas negara.
"Sanksi terberat dari ketentuan ini adalah badan usaha bandar udara dilarang melakukan penyesuaian tarif selama lima tahun," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya