Anggota DPR Sebut Revisi PP 109/2012 Permudah Penyebaran Rokok Ilegal
Salah satu poin revisi PP 109/2012 tentang perluasan gambar peringatan kesehatan hingga 90 persen pada kemasan rokok.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi angkat suara terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau. Salah satu poin revisi PP 109/2012 tentang perluasan gambar peringatan kesehatan hingga 90 persen pada kemasan rokok.
Dia menyebut, kondisi ini akan makin menyamarkan identitas merek sebuah produk. Oleh sebab itu, perbedaan antara rokok legal dan ilegal menjadi tidak jelas. Hal ini berakibat pada rokok ilegal yang tersebar dengan lebih mudah di tengah masyarakat.
"Ini memicu munculnya penyebaran rokok ilegal yang diketahui memiliki harga yang lebih terjangkau,” ujarnya, Kamis (15/7).
Hal ini katanya menjadi masalah tambahan bagi upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok. Oleh sebab itu, rokok legal berupaya ditekan melalui berbagai aturan yang teramat ketat, ruang bagi rokok ilegal menjadi terbuka.
Revisi PP 109/2012 juga mencakup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).
Baca juga:
Pengusaha Khawatir Revisi Aturan Tembakau Picu Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Langgar Pita Cukai, 5.763.476 Batang Rokok Disita
8 Pelaku Penjualan Rokok Ilegal Di Jateng Rugikan Negara Rp407 Miliar Segera Disidang
8 Penyerang Petugas Bea Cukai Riau Dibekuk, Ditugasi Kawal Penyelundupan Rokok Ilegal
Polda Riau Sita Rokok Ilegal dan 130 Botol Minuman Keras
Turunnya Produksi IHT
Fathan menilai revisi tersebut akan berdampak pada menurunnya produksi IHT dan berimbas ke petani, distributor, hingga pedagang.
"(Revisi PP 109/2012) Secara otomatis akan berdampak pada menurunnya produksi IHT, dan juga berdampak dari hulu sampai hilir," terangnya.
Dia menambahkan revisi PP 109/2012 pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara secara langsung. Penerimaan cukai ke negara sepanjang 2020 mencapai Rp176,31 triliun. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok menyumbang Rp170 triliun.
Sumber: Liputan6.com