LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ancaman denda Rp 200 juta bagi yang menyalakan HP di pesawat

al itu tertuang dalam UU penerbangan No 1/2009 tentang penerbangan

2013-06-07 12:11:00
Pemukulan Pramugari Sriwijaya
Advertisement

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno geram mendengar berita pemukulan pramugari oleh pejabat Bangka Belitung (Babel) hanya lantaran diminta mematikan telepon genggam atau handphone (HP) di pesawat. Dia menegaskan, mematikan HP di dalam pesawat adalah prosedur penerbangan untuk keselamatan. Seharusnya, kata dia, telepon genggam harus sudah dimatikan sejak dalam terminal bandara.

Djoko meminta pemerintah atau polisi berlaku tegas kepada pejabat Babel. Djoko menyebut dia layak dipecat karena tidak tahu aturan.

"Kalau saya gubernurnya saya akan pecat dia dan memberikan efek jera semua orang. Hukum tidak berlaku untuk rakyat kecil, pejabat juga. Pramugari wanita kok dipukul," ucap Djoko ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (7/6).

Advertisement

Menyalakan HP di pesawat, kata dia, jelas melanggar aturan. Hukumannya dua tahun penjara atau denda Rp 200 juta. Hal itu tertuang dalam UU penerbangan No 1/2009 tentang penerbangan. Masyarakat tidak diperkenankan menyalakan HP di pesawat. Terlebih sebagai pejabat seharusnya memberi contoh untuk masyarakat.

"Mestinya dimatikan sebelum naik pesawat, hukum tetap harus berjalan dan dia salah. Makan dari uang rakyat. Tiketnya dibayarin tidak pantas jadi pejabat. Pejabat tidak punya mental, sebenarnya aturannya sebelum naik pesawat HP sudah mati," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi sebagai ditetapkan tersangka setelah menganiaya pramugari Sriwijaya Air Febriani.

Advertisement

Akibat perbuatannya Zakaria Umar dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Zakaria melakukan tindak kekerasan karena tidak terima ditegur oleh Febriyani saat diminta untuk mematikan handphone di dalam pesawat. Setelah pesawat mendarat Zakaria yang tidak terima dengan peringatan Febri mengejar dan memukulnya dengan koran yang digulung.

Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Rabu (5/6) malam setelah pesawat dengan nomor penerbangan SJ 087 mendarat di Bandara Depati Amir, Bangka.

Baca juga:
Kominfo terapkan standar ganda pelarangan menelepon di pesawat
Kemenkominfo: Saat pesawat take off, sinyal ponsel sangat bahaya
Cerita kecelakaan pesawat akibat ponsel menyala
Menhub: Maskapai harus tegas larang penggunaan HP di pesawat

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.