Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kominfo terapkan standar ganda pelarangan menelepon di pesawat

Kominfo terapkan standar ganda pelarangan menelepon di pesawat Ilustrasi penumpang di pesawat. ©shutterstock.com/dundanim

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan standar ganda pada pelarangan penggunaan ponsel di pesawat terbang.

Disatu sisi melarang, tetapi di sisi lain tetap mengizinkan operator telekomunikasi yang memberikan fasilitas pelanggannya untuk bisa menelepon di pesawat.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan sejauh proses izin terpenuhi, tidak ada masalah meski prosesnya sangat ketat.

"Sejauh ini baru Indosat yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan telekomunikasi di pesawat, sedangkan operator lainnya baru memasukkan permohonan,"tuturnya.

Padahal sebelumnya, dalam siaran pers-nya, Kementerian Kominfo secara tegas meminta semua pihak untuk mematuhi peringatan larangan penggunaan ponsel saat dalam penerbangan. Peringatan dari Kementerian Kominfo ini bukan sekali ini saja dipublikasikan, namun sudah sering berulang kali disampaikan kepada publik.

"Di Indonesia, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melalui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan handphone di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991," demikian siaran pers Kominfo.

Ditinjau dari aspek UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, lanjut Kominfo, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Sedangkan Pasal 38 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini telah diatur dalam UU Telekomunikasi dan juga PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan demikian, komunikasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah komunikasi navigasi udara yang dipergunakan dalam penerbangan udara.

Oleh karenanya, pemerintah berharap para penumpang pesawat udara untuk tetap mematuhi peringatan yang selalu bijaksana dan santun disampaikan oleh seluruh awak pesawat tentang larangan penggunaan electronic devices di dalam pesawat udara guna tujuan meminimalisasi terjadinya kecelakaan penerbangan udara.

(mdk/dzm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.

Baca Selengkapnya
Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya

Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya

Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat

Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat

Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kecelakaan Pesawat di Bandara Aminggaru Papua Tengah, 12 Penumpang Selamat

Kronologi Kecelakaan Pesawat di Bandara Aminggaru Papua Tengah, 12 Penumpang Selamat

Warga dan petugas yang berjaga langsung melakukan evakuasi saat kecelakaan pesawat.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi

Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi

Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.

Baca Selengkapnya
Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya