Anak usaha BUMN pemilik kereta cepat belum punya pimpinan
BUMN anggota konsorsium itu belum memberikan usulan pimpinan.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, konsorsium penggarap kereta cepat Jakarta-Bandung, belum memiliki pimpinan. Kementerian sejauh ini belum menerima usulan dari anggota konsorsium.
"Kalau anak perusahaan kita belum punya anggaran dasar, kan kalau PT Pilar itu masuk kategori anak perusahaan. Tergantung anggaran dasar, saya sendiri belum baca," kata Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Hambra Samal, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/2).
Hambra menambahkan, sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perusahaan konsorsium itu seharusnya bisa menetapkan secara indenpenden sesuai usulan dari empat BUMN yang tergabung.
"Di dalam anggaran dasar PT Pilar Sinergi pasti yang berhak mengangkat RUPS-nya, RUPSnya PT Pilar terdiri dari 4 BUMN yang konsorsium, nah yang empat ini yang akan mengusulkan jadi komisaris di sana," tuturnya.
Seperti diketahui, PT PSBI dibentuk atas kerja sama PT Wijaya Karya (Persero), PT Jasa Marga (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Aset perusahaan ini yang nantinya akan menjadi penjamin untuk China seandainya proyek kereta cepat gagal.
Staf Ahli Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol menjelaskan aset yang diberikan PT PSBI bisa berupa uang atau tanah. Sebagai contoh, PTPN memberikan jaminan lahan perkebunan teh yang dipakai untuk jalur kereta cepat.
Baca juga:
4 Pembelaan pengembang kereta cepat dihujani kritik bertubi-tubi
Pengembang kereta cepat: Kami tidak minta yang berlebihan
Bos KCIC sebut KA cepat tidak bisa tahan hingga 100 tahun
Bos kereta cepat: Kami tak izinkan China bawa buruh
Bos KCIC sebut mahalnya proyek KA cepat karena pembebasan lahan
Beda dengan Kemenhub, KCIC sebut jalur kereta cepat aman bencana
Pemerintah tegaskan masyarakat butuh kereta cepat