LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Alasan OJK Tunda Beri Izin Perusahaan Pinjaman Online Baru

Kepala Eksekutif IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris menegaskan, saat ini OJK melakukan moratorium atau penundaan pemberian izin operasional kepada platform-platform fintech peer to peer lending yang baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya fintech atau pinjaman online ilegal di masyarakat.

2021-06-30 11:17:05
Pinjaman Online
Advertisement

Kepala Eksekutif IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris menegaskan, saat ini OJK melakukan moratorium atau penundaan pemberian izin operasional kepada platform-platform fintech peer to peer lending yang baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya fintech atau pinjaman online ilegal di masyarakat.

"Upaya-upaya untuk mendisiplinkan dan tahun 2020 itu kita mulai moratorium pendaftaran platform peer to peer Lending baru. Saat itu terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, sekarang selama proses moratorium ini jumlahnya tinggal 125 fintech, dimana 60 fintech ini statusnya masih terdaftar dan 65 sudah memiliki izin resmi," kata Riswinandi Idris, dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6).

Nantinya OJK akan memberikan izin operasional kepada 60 perusahaan fintech yang statusnya masih terdaftar, jika telah sesuai dengan ketentuan yang ada di OJK. Lantaran sebelumnya banyak platform fintech baru yang langsung operasional namun masih berstatus terdaftar dan belum mendapatkan izin dari OJK langsung.

Advertisement

"Sebelumnya itu nggak perlu izin dulu dari OJK, dengan status terdaftar mereka bisa langsung beroperasi, itulah yang mau kita luruskan. Jadi nanti mereka akan efektif jika sudah dapat izin dari OJK, dan mendapat sertifikasi dari Kominfo baru efektif. Ini merupakan kebaikan juga untuk mendukung kita mengantisipasi perluasan daripada peer to peer Lending illegal," jelasnya.

Lanjutnya, sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir sebanyak 3.193 pinjaman pinjol ilegal. Oleh karena itu dari sisi internal OJK terus melakukan pembenahan terkait pemberian izin bagi platform fintech yang baru terdaftar.

"Di sisi internal kami juga terus melakukan review salah satunya adalah kegiatan moratorium pendaftaran di mana OJK tidak menerima dulu pendaftaran platform fintech baru kurang lebih udah mau setahun ini ini dimulai sejak bulan Februari tahun 2020," ujarnya.

Advertisement

Tujuan dari penundaan pemberian izin ini, OJK ingin memastikan status dari pada masing-masing platform peer to peer lending ini, sekaligus untuk menelaah kembali platform yang belum sesuai dengan regulasi OJK, dengan melihat kapasitas SDM dan operasionalnya dalam menjalankan bisnis.

Untuk itu Riswinandi mengimbau agar masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan daftar peer to peer lending yang benar-benar terdaftar dan berizin di OJK agar terhindar dari platform yang illegal.

"Untuk publik yang akan menggunakan jasa peer to peer Lending ini agar selalu terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada website OJK," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
4 Tips Aman Pinjam Uang di Fintech dari OJK
Hati-Hati, Ketahui 3 Hal Ini Sebelum Terima Tawaran Pinjaman Online
Begini Cara Pengaduan Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal
Warga Tulungagung Bunuh Diri Akibat Depresi Tagihan Pinjaman Online
Jangan Sampai Terjebak, Ini 7 Tips Kenali Pinjaman Online Ilegal
RUU PDP Didorong Disahkan untuk Jerat Pelaku Pinjaman Online Ilegal

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.