Alasan Kemenkeu Setengah Hati Dukung Merpati Terbang Lagi
Kementerian Keuangan nampaknya masih menimbang keinginan Merpati kembali mengudara di 2019. Alasannya, perusahaan tersebut belum memiliki rencana kerja yang kredibel dan mengajukan permintaan berupa pelepasan jaminan aset.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines dengan para krediturnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan batal pailit.
Dengan adanya keputusan ini, Kementerian Keuangan nampaknya masih menimbang keinginan Merpati kembali mengudara di 2019. Alasannya, perusahaan tersebut belum memiliki rencana kerja yang kredibel dan mengajukan permintaan berupa pelepasan jaminan aset.
"Tentu kita tidak happy kalau kemudian kita mendapatkan proposal yang tidak kredibel. Apalagi kemudian diikuti permintaan bahwa utang kita (Merpati) jaminannya dilepaskan. Nah gimana ini, proposal tak kredibel, jaminannya disuruh lepas. Sangat tidak fair," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).
Isa mengatakan, permintaan pelepasan jaminan aset atas utang Merpati dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menambah modal dalam pengembangan bisnis. Merpati sendiri memiliki utang kepada Kemenkeu sebesar Rp 2,5 triliun.
"Itu mereka ada barang mereka yang sekarang dijaminkan, karena (Merpati) ini masih punya utang ke pemerintah, ada barang yang dijaminkan. Calon investor bilang, supaya lebih ringan. Supaya bisa ini dan itu, jaminannya kembalikan ke kami, sehingga bisa dijual atau apa. Bisa jadi tambahan buat mereka," katanya.
Meski demikian, Isa menegaskan, pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tersebut. Sebab, penahanan jaminan aset merupakan salah satu upaya pemerintah agar utang yang belum lunas dapat dibayarkan ke depan.
"Loh gimana, kalau punya utang dan punya barang jaminan, senang memang tiba tiba tidak punya barang jaminan? kan malah tidak secure (tidak aman). Gitu saja. Jadi, sesuatu yang fair, kalau punya piutang dan kita ingin secure (maka ditahan asetnya). Itu sesuatu yang fair," tandasnya.
Baca juga:
Kemenkeu: Persetujuan PKPU Merpati Tidak Berarti Semua Sudah Beres
PPA: Merpati Airlines Diputus Batal Pailit
Mengintip Keunggulan MC-21, Pesawat Asal Rusia Digunakan Merpati Terbang Kembali
Menhub Budi ke Merpati Airlines: Menjadi Operator Penerbangan Ini Enggak Ringan
Kementerian BUMN Siap Lepas Seluruh Saham Merpati Airlines ke Pihak Swasta
Ini Syarat Menhub Budi Untuk Merpati Airlines Jika Ingin Kembali Beroperasi