Akhir tahun, peserta Tax Amnesty periode II capai 211.000 orang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Hestu Yoga Saksama mencatat, jumlah total Wajib Pajak selama periode II mencapai 211 ribu orang. Angka ini dibagi dari Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak kuasa.
Tutup tahun 2016 nyatanya tak menyurutkan minat wajib pajak untuk melaporkan hartanya dalam program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Bahkan, di hari terakhir periode II ini, para peserta sudah berdatangan sejak pukul 05.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Hestu Yoga Saksama mencatat, jumlah total Wajib Pajak selama periode II mencapai 211 ribu orang. Angka ini dibagi dari Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak kuasa.
"Catatan saya, Kamis kemarin Wajib Pajak pribadi ada 150 orang dan 1100 Wajib Pajak kuasa," ujar Hestu di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak. Bahkan, untuk mengantisipasi tumpukan antrian, petugas pajak membuak dua tempat pendaftaran, yakni di gedung A dan gedung utama.
"Kami membuka dua gedung biar peserta tidak kelamaan antre," ujarnya.
Baca juga:
Berkat Tax Amnesty, banyak emiten baru bakal muncul tahun depan
Bos OJK: Tax Amnesty mampu jaga penguatan IHSG dan Rupiah
Peminat membludak, DJP batasi pendaftar Tax Amnesty di kantor pusat
Menkeu ajak warga patuh pajak demi generasi muda yang makin makmur
DJP: Manfaatkan Tax Amnesty periode II, tarif masih rendah
Sri Mulyani perintahkan bank perpanjang jam layanan Tax Amnesty
Pejabat Kemendikbud sambangi kantor pajak ikut program Tax Amnesty