Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani perintahkan bank perpanjang jam layanan Tax Amnesty

Sri Mulyani perintahkan bank perpanjang jam layanan Tax Amnesty sri mulyani. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani meminta kepada bank atau pos persepsi Tax Amnesty untuk memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara pada tanggal 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak (WP) diharapkan melakukan konfirmasi lebih dulu kepada bank persepsi terkait jam layanan pada waktu-waktu tersebut.

Program pengampunan pajak periode II segera berakhir pada 31 Desember 2016. Di Periode ini, program amnesty pajak menawarkan tarif uang tebusan 3 persen bagi Wajib Pajak non-UMKM dengan harta dalam negeri atau Wajib Pajak yang melakukan repatriasi.

"Seluruh Surat Pernyataan Harta yang diterima Direktorat Jenderal Pajak hingga jam 23.59 pada 31 Desember 2016 berhak mendapatkan tarif 3 persen tersebut. Tarif ini akan naik menjadi 5 persen mulai 1 Januari 2017 hingga program Amnesti Pajak berakhir pada 31 Maret 2017," kutipan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak.

Hingga hari ini lebih dari 563 ribu Wajib Pajak telah menikmati program pengampunan pajak dan memberikan kontribusi penerimaan pajak melalui uang tebusan yang mencapai Rp 100 triliun. Dana ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur termasuk jalan, jembatan, dan pelabuhan serta fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

Informasi lebih lanjut, kunjungi wajib pajak bisa mengunjungi laman http://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP