LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Akhir Juli 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.570 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Juli 2021, posisi utang Pemerintah berada di angka Rp6.570,17 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,51 persen. Pada bulan yang sama defisit APBN sebesar Rp336,9 triliun atau 2,04 persen terhadap PDB.

2021-08-30 11:01:00
Utang
Advertisement

Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Juli 2021, posisi utang Pemerintah berada di angka Rp6.570,17 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,51 persen. Pada bulan yang sama defisit APBN sebesar Rp336,9 triliun atau 2,04 persen terhadap PDB.

"Realisasi pembiayaan anggaran hingga Juli 2021 mencapai Rp447,8 triliun atau 44,5 persen target APBN yang terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp468,1 triliun, pembiayaan investasi sebesar negatif Rp48,6 triliun, pemberian pinjaman sebesar Rp1,6 triliun, dan pembiayaan lainnya sebesar Rp26,7 triliun," demikian dikutip APBN Kita, Jakarta, Senin (30/8).

Target defisit APBN tahun 2021 sebesar 5,7 persen, pembiayaan anggaran ditargetkan sebesar Rp1.006,4 triliun, terutama dipenuhi melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.177,4 triliun. Realisasi pembiayaan utang terdiri dari realisasi SBN (Neto) sebesar Rp487,42 triliun dan realisasi Pinjaman (Neto) sebesar negatif Rp19,37 triliun.

Advertisement

Realisasi pinjaman terdiri dari realisasi penarikan pinjaman dalam negeri sebesar Rp0,79 triliun, pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp0,62 triliun, realisasi penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp27,32 triliun dan realisasi pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri sebesar negatif Rp46,86 triliun.

UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengakomodir aturan yang tegas dan jelas mengenai batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen PDB dan batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen PDB.

Hingga 2019, Pemerintah terus konsisten melaksanakan disiplin fiskal tersebut, namun pandemi yang bersifat extraordinary membuat APBN harus lebih fleksibel dan perlu dilakukan pelebaran defisit di atas 3 persen untuk kebijakan countercyclical (berdasarkan
Perppu 1/2020 yang kemudian menjadi UU 2/2020).

Advertisement

Baca juga:
Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Beban Utang BLBI Selama 22 Tahun
Membongkar Dampak Positif Kebijakan Berbagi Beban Utang BI dan Pemerintah
Sri Mulyani Klaim Defisit Indonesia Imbas Pandemi Lebih Baik Dibanding Negara Lain
Pemerintah Tawarkan Sukuk SR015 Bunga 5,10 Persen, Minimal Pembelian Rp 1 Juta
Covid-19 Varian Delta Potensi Lebarkan Defisit APBN 2021 Menjadi 5,82 Persen
Dilaporkan Polisi karena Utang, David NOAH Akhirnya Buka Suara

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.