LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Airlangga: Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken, Tinggal Diterbitkan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik sudah diteken oleh para menteri terkait dan dalam waktu singkat akan diterbitkan.

2019-07-31 19:10:08
Kemenperin
Advertisement

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik sudah diteken oleh para menteri terkait dan dalam waktu singkat akan diterbitkan.

"Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan. Dalam waktu singkat (re:akan diterbitkan)," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (31/7).

Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pun sudah dibahas bersama DPR. "Itu sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetep ppnb nya tinggi," kata Airlangga.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik bakal terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, pembahasan secara teknis perpres telah rampung.

"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Sekali lagi, secara teknisnya sudah oke," kata JK.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menggodok skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong produksi mobil listrik di Tanah Air.

Advertisement

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Arif Yanuar mengatakan, salah satu poin yang tengah dikaji pihaknya terkait perubahan pengenaan PPnBM untuk mobil bertipe low cost green car alias LCGC.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Padahal sebelumnya, tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan ini sebesar 0 persen alias tidak dipungut biaya.

Ke depan pemerintah ingin mendorong pengembangan kendaraan listrik. Sehingga PPnBM 0 persen akan dialihkan dari kendaraan hemat energi dan diberikan kepada kendaraan listrik.

Baca juga:
Ditjen Pajak Beri Sinyal PPnBM Mobil Listrik Bakal Nol Persen
Kendaraan Mobil Listrik Akan Lewati Uji Kelaikan di BPLJSKB Bekasi
JK Sebut Mobil Listrik Perlu Dikembangkan Atasi Polusi di Jakarta
Pengusaha Saran Menteri Jokowi Gunakan Mobil Listrik jadi Kendaraan Dinas
Pengusaha Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Mobil Listrik
Kurangi Polusi Udara, Grab Akan Kembangkan Kendaraan Lisrik di Jakarta

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.