LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ahmadi Hasan Tak Lagi Menjabat Dirut PT PILOG

Dia menerangkan, dengan telah berakhirnya masa jabatan Ahmadi Hasan sebagai Dirut PT PILOG, maka Pupuk Indonesia pun menetapkan Budiarto sebagai Plt Dirut PT PILOG. Budiarto sendiri merupakan Direktur Operasional PT PILOG.

2019-08-26 15:53:01
Pupuk Indonesia
Advertisement

Ahmadi Hasan secara resmi telah diberhentikan sebagai Direktur Utama PT PILOG, anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Senin (26/8).

"Ya benar, per tanggal 28 Juni 2019 Bapak Ahmadi telah habis masa jabatannya sebagai Dirut PT PILOG," kata Wijaya.

Advertisement

Dia menerangkan, dengan telah berakhirnya masa jabatan Ahmadi Hasan sebagai Dirut PT PILOG, maka Pupuk Indonesia pun menetapkan Budiarto sebagai Plt Dirut PT PILOG. Budiarto sendiri merupakan Direktur Operasional PT PILOG.

"Jabatan Pak Ahmadi telah berakhir. Maka dari itu, ditunjuklah Pak Budiarto sebagai Plt sampai dengan diputuskannya pejabat definitif," ucapnya.

Baca juga:
5 Tahun Berdiri, Aset Pupuk Indonesia Energi Meroket Jadi Rp1,87 Triliun
Pupuk Indonesia Salurkan 4,6 Juta Ton Pupuk Subsidi di Semester I 2019
Cetak SDM Unggul, Pupuk Indonesia Gandeng 20 Universitas Gelar Program PMMB
Petrokimia Gresik Kembali Ekspor 45.000 Ton Urea ke India
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Gatifikasi Bowo Sidik
Kasus Suap Gratifikasi Pupuk, KPK Periksa Politisi Demokrat Nasir

Advertisement
(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.