Agar Tak Lari ke Singapura, Eksportir Wajib Tahan DHE di RI Selama 3 Bulan
Pemerintah akan menetapkan kebijakan agar devisa hasil ekspor (DHE) wajib ditahan selama 3 bulan di dalam negeri, diperpanjang dari sebelumnya 1 bulan. Aturan ini nantinya bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE).
Pemerintah akan menetapkan kebijakan agar devisa hasil ekspor (DHE) wajib ditahan selama 3 bulan di dalam negeri, diperpanjang dari sebelumnya 1 bulan. Aturan ini nantinya bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE).
"DHE kita akan siapkan PP-nya. Usulan yang sedang dibahas 3 bulan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di sela mengikuti Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (26/1).
Airlangga mengatakan, aturan ini disiapkan guna menghadapi ketidakpastian situasi semisal stagflasi. Negara adidaya seperti Amerika Serikat juga diwaspadai bakal terus menaikan tingkat suku bunga acuannya.
"Kalau tingkat suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita itu Capital flight. Untuk mencegah itu, kita harus punya dana yang cukup, terutama untuk membiayai kebutuhan ekspor dan impor. Itu kan real," ungkapnya.
Pada saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan devisa hasil ekspor masuk, maka pemerintah akan mempersiapkan ekosistem dolar di dalam negeri. "Sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapura," tegas Airlangga.
Kementerian Keuangan pun disebutnya tengah mempersiapkan insentif terkait pendapatan bunga, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar tehadap devisa hasil ekspor yang ada di Indonesia. "Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura. Sehingga tidak terbang lagi ke Singapura," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Setelah Australia, Toyota Indonesia Incar Pasar Afrika di 2023
Ini Mobil Toyota Buatan Indonesia Yang Terlaris di Pasar Dunia
Pengusaha Kelapa Sawit: Indonesia Tidak Takut Kehilangan Eropa
Siap-Siap, Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri Selama 3 Bulan
Mendag Zulhas Minta Arab Saudi Permudah Registrasi Produk Ekspor Halal R
Pemerintah Pasarkan Produk UMKM ke Swiss Lewat Indonesia Trading House