AFPI Bina 50 Calon Pelaku Industri Fintech Agar Terdaftar di OJK
AFP| menggelar seminar pembekalan bagi calon penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau perusahaan pendanaan online di Indonesia. Kegiatan ini dibuat untuk meminimalisir jumlah perusahaan P2P Lending ilegal yang kerap bermain di industri financial technology (fintech) dalam negeri.
Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFP|) menggelar seminar pembekalan bagi calon penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau perusahaan pendanaan online di Indonesia. Kegiatan ini dibuat untuk meminimalisir jumlah perusahaan P2P Lending ilegal yang kerap bermain di industri financial technology (fintech) dalam negeri.
Wakil Ketua Umum AFPl Sunu Widyamoko mengatakan, pembekalan ini bertujuan agar seluruh stakeholders yang telah mengikuti seminar dari asosiasi mendapat prasyarat untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggaran Fintech P2P Lending.
"Hari ini kami mengadakan acara pembekalan untuk 50 platform Peer to Peer Lending sebagai syarat terdaftar di OJK. Kami ditunjuk sebagai asosiasi resmi oleh OJK untuk mengembangkan industri ini supaya jadi industri yang lebih sehat dan kuat," tuturnya di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (6/3).
Dia menekankan, pihaknya benar-benar memandang serius tanggung jawab membina calon pelaku industri ini untuk taat kepada peraturan Fintech P2P Lending yang dicanangkan OJK.
"Kita tidak hanya ingin fire fighting, tapi ingin mengedukasi apa yang jadi guidance dan arahan dari regulator," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyampaikan, seminar yang diadakan AFPI tersebut wajib diikuti oleh pemegang saham, komisaris dan direksi calon perusahaan pendanaan online.
Ini adalah seminar yang wajib diikuti, agar mereka selayaknya memahami regulasi terkait yang ada di Indonesia," imbuh dia.
Dengan adanya seminar ini, ia berharap, penyelenggaraan Fintech P2P Lending ke depannya mampu melindungi konsumen hingga menjaga kepentingan nasional.
"Dengan begitu, dana konsumen tidak hilang, data digital pribadi tidak disalahgunakan, dan pengguna pun hidupnya bisa makin sejahtera. Jangan sampai juga, ini (Fintech P2P Lending) jadi model bisnis baru yang ilegal untuk menghimpun dana publik," ungkap dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
INDEF Prediksi LinkAja Mampu Kalahkan GO-PAY dan OVO
INDEF Catat Fintech Sumbang Rp 25,97 T ke PDB dan Serap 215.443 Pekerja
Platform Digital Tokoin Dorong Digitalisasi Bisnis UMKM
OMD Worldwide Dinobatkan Jadi Global Media Agency of The Year
Bisakah Dana Masyarakat di GO-PAY Cs Dijamin LPS?