LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ada tambahan libur bersama Lebaran, perdagangan saham hanya 12 hari di Juni 2018

Dengan ada tambahan cuti bersama Lebaran 2018, libur bursa mulai dari 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Selain itu, pada awal Juni 2018 juga ada libur merah untuk memperingati hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2018. Hasilnya, hari bursa hanya sebanyak 12 hari sepanjang Juni 2018.

2018-04-20 16:09:59
bursa saham
Advertisement

Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Keputusan pemerintah berdampak pada perdagangan bursa saham di Juni 2018. Dengan ada tambahan cuti bersama Lebaran 2018, libur bursa mulai dari 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Selain itu, pada awal Juni 2018 juga ada libur merah untuk memperingati hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2018. Hasilnya, hari bursa hanya sebanyak 12 hari sepanjang Juni 2018.

Penetapan libur bursa pada Juni tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2018.

Advertisement

Dengan perubahan cuti bersama libur Lebaran 2018, hari bursa mencapai 239 hari pada 2018. Seperti diketahui, jumlah hari bursa mencapai 238 hari pada 2017. Kemudian 2016 tercatat 246 hari bursa.

Sebelumnya, dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 18 April 2018.

Advertisement

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.

Reporter:Agustina Melani

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Hari libur Lebaran ditambah bukti pemerintah serius tingkat kesejahteraan
Mendag Enggar pastikan harga beras jelang Bulan Ramadan aman
Mendag Enggar sebut penambahan cuti Lebaran berpotensi turunkan produksi
Beragam aktivitas seru yang bisa kamu lakukan di libur Lebaran 2018
Cuti bersama Lebaran ditambah, Daops 1 sebut belum ada pemudik refund tiket

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.