Ada Pelonggaran PPKM, Tingkat Kunjungan di Pusat Perbelanjaan Berangsur Naik
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengakui tingkat kunjungan orang ke pusat perbelanjaan saat ini sudah bergerak naik secara bertahap. Hal ini seiring adanya pelonggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengakui tingkat kunjungan orang ke pusat perbelanjaan saat ini sudah bergerak naik secara bertahap. Hal ini seiring adanya pelonggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, rerata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama adanya pelonggaran PPKM mencapai sekitar 15 - 20 persen. Meski begitu, tingkat kunjungan ini cenderung masih lambat.
"Peningkatan kunjungan lebih dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in)," kata dia kepada merdeka.com, Minggu (22/8).
Seperti diketahui, perpanjangan PPKM mulai 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021, dilakukan dengan hasil evaluasi yang membawa sejumlah perubahan aturan PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali. Masih dalam bentuk uji coba, tetapi perubahan aturan PPKM level 4 di mal mulai diperluas untuk beberapa wilayah, tidak hanya di empat kota besar saja. Berikut wilayah yang menerapkan uji coba:
Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Untuk perubahan aturan PPKM level 4 di pusat perbelanjaan meliputi:
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Selain memberi kelonggaran kapasitas, pemerintah juga memberikan akses dine-in atau makan di tempat sebesar 25 persen kapasitas ruang atau hanya 2 orang per meja.
"Penerapan dine-in ini pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga:
Pengusaha Minta PPKM DKI Jakarta Diturunkan Jadi Level 3
Dunia usaha Mulai Bergairah Berkat kelonggaran PPKM
Pelonggaran PPKM Dinilai Masih Kontra Produktif, Ini Alasannya
Penjelasan Anies Soal Jakarta Masih PPKM Level 4 Meski Zona Hijau Covid-19
Pengusaha Minta Operasional Pusat Perbelanjaan Kembali Diperluas
Demi 1.600 Pekerja, Mal di Purwokerto Dibuka Lagi Mulai Besok
Bima Arya Sebut Mal di Kota Bogor Siap Beroperasi