Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Minta Operasional Pusat Perbelanjaan Kembali Diperluas

Pengusaha Minta Operasional Pusat Perbelanjaan Kembali Diperluas Aktivitas pusat perbelanjaan masih normal. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk kembali memperluas operasional pusat perbelanjaan di beberapa daerah. Utamanya di DIY Yogyakarta, Bali dan wilayah Pulau Jawa lainnya.

"Pusat perbelanjaan berharap dapat segera beroperasional kembali di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (22/8).

Dia mengatakan, penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu yang sangat memberatkan bukan hanya bagi pusat perbelanjaan saja, tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.

"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena Pusat Perbelanjaannya masih ditutup," jelas dia.

Seperti diketahui, perpanjangan PPKM mulai 17 Agustus sampai 23 Agustus besok, dilakukan dengan hasil evaluasi yang membawa sejumlah perubahan aturan PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali.

Masih dalam bentuk uji coba, tetapi perubahan aturan PPKM level 4 di mal mulai diperluas untuk beberapa wilayah, tidak hanya di empat kota besar saja. Berikut wilayah yang menerapkan uji coba:

Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Untuk perubahan aturan PPKM level 4 di pusat perbelanjaan meliputi:

- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Selain memberi kelonggaran kapasitas, pemerintah juga memberikan akses dine-in atau makan di tempat sebesar 25 persen kapasitas ruang atau hanya 2 orang per meja.

"Penerapan dine-in ini pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP