LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ada Omnibus Law, Buruh Ngaku Diintimidasi Perusahaan Agar Ambil Pensiun Dini

Ketua Departemen Komunikasi dan Media (KSPI), Kahar S Cahyono menegaskan bahwa sejumlah buruh mendapat intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan pensiun dini.

2020-02-16 18:00:00
Omnibus Law
Advertisement

DPR RI telah menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (12/2). Kendati belum disahkan, sejumlah buruh berencana pensiun lebih awal karena diintimidasi perusahaan.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media (KSPI), Kahar S Cahyono menegaskan bahwa sejumlah buruh mendapat intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan pensiun dini.

"Banyak pekerja yang mau pensiun lebih awal, karena di takut-takuti perusahaan," ujarnya di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2).

Advertisement

Dia mengatakan, perusahaan menakut-nakuti para buruh dengan tidak memberikan pesangon apabila omnibus law telah disahkan.

Adapun perusahaan yang melakukan intimidasi sendiri mayoritas bergerak di
sektor industri padat karya.

"Dari padat karya yang banyak melakukan, penawaran seperti itu," terangnya.

Advertisement

Pesangon 9 Kali Gaji Jika di PHK

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf mengatur ketentuan pemberian uang pesangon untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Adapun perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan masa kerja.

"Saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau atau uang penghargaan masa kerja," bunyi pasal 156 ayat 1 tersebut.

Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit ditentukan berdasarkan:

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.

b. Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah.

c. Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah.

d. Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah.

e. Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah.

f. Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah.

g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.

Bagaimanapun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.