LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

90 Persen pengisian 21.000 jabatan PNS diduga diperjualbelikan

Komitmen melawan jual beli jabatan yang di lakukan Presiden Joko Widodo dinilai hanya berat sebelah, kenyataannya di tingkat operasional macet dan bahkan berlawanan. Di Sumatera Utara, pola korupsi yang dilakukan kepala daerahnya tidak lagi menyasar APBD, tapi dengan cara transaksi jabatan

2017-01-23 13:25:11
PNS
Advertisement

Perhimpunan Pusat (PP) Madrasah Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah merilis hasil penelitian dan simulasi soal praktik rente jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dari hasil penelitian tersebut di temukan banyak jual beli jabatan di lingkungan PNS.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sebanyak 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota diduga diperjualbelikan.

"Ada hal penting faktanya praktik jual beli itu sudah menjadi obrolan warung kopi. Obrolan biasa tentang pejabat yang mau bayar," kata Dahnil di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1).

Advertisement

Komitmen melawan jual beli jabatan yang di lakukan Presiden Joko Widodo dinilai hanya berat sebelah, kenyataannya di tingkat operasional macet dan bahkan berlawanan. "Komitmen yang di tunjukkan presiden ingin mendorong praktik jual beli dihilangkan, tapi terjemahannya mengalami kemacetan. Komitmen presiden tersebut tidak bisa berjalan di tingkat operasional," ujarnya.

Dia mencontohkan di Sumatera Utara, pola korupsi yang dilakukan kepala daerahnya tidak lagi menyasar APBD, tapi dengan cara transaksi jabatan. "Anda ingin jadi kepala dinas, bayar berapa. Satu jabatan kepala daerah Rp 5 miliar. Selanjutnya suka-suka dia mau bikin apa di dinas itu. Kepala daerah sudah terima di uang SKPD itu setelah dibentuk," jelasnya.

Oleh karena itu, PP Pemuda Muhammadiyah merekomendasikan agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa bersinergi dengan KPK dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan dan pengangkatan ASN atau pegawai negeri sipil.

Advertisement

Untuk itu pihaknya telah malakukan aksi nyata dengan membuka posko pengaduan dugaan praktik rente jabatan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah. "Akan membuka posko pengaduan praktik rente ASN. Indentitas pelapor kami lindungi, kami ingin membantu pemerintah," tutupnya.

Baca juga:
MenPAN-RB: Pemerintah belum membuka penerimaan CPNS
Menteri: Kita atur agar guru di daerah tak mudah pindah ke kota
Istana: Jual beli jabatan termasuk kejahatan
Istana: Jual beli jabatan masuk domain pidana
MenPAN RB janji Aparatur Sipil Negara disebar merata tiap kabupaten

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.