LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

5 Hal Ini Sebabkan Koperasi Simpan Pinjam Terjerat Kasus Gagal Bayar

Sejak pandemi covid-19, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat 8 koperasi bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pasca putusan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

2022-01-11 16:13:43
Koperasi
Advertisement

Sejak pandemi covid-19, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat 8 koperasi bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pasca putusan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Di antaranya, KSP sejahtera bersama, KSP Indosurya, KSP pracico inti Sejahtera, KSP pracico inti utama, KSP intidana, koperasi Jasa Keuangan berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.

"Dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut kami temukan ada beberapa permasalahan, pertama, ada beberapa koperasi kurang kooperatif melaporkan perkembangan proses pelaksanaan perjanjian perdamaian kepada anggotanya," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam konferensi pers, Selasa (11/1).

Advertisement

Kedua, ketidaksesuaian pembayaran dalam hal Ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian. ketiga, ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian.

Keempat, adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian. Kelima, terhambatnya, proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.

"Oleb karena itu, atas dasar temuan-temuan masalah tersebut dibutuhkan koordinasi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan Kementerian atau lembaga terkait, yaitu dengan kepolisian, kejaksaan dan juga unsur masyarakat," ujarnya.

Advertisement

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam di Indonesia tak terus berulang, KemenkopUKM telah membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi bermasalah.

"Cakupan tugas dari Satgas saya sampaikan secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh operasional independen baik itu tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang. Karena Saya kira perjanjian perdamaian ini pelaksanaannya akan berbasis pada resolusi aset. penting sekali poin ini," ujarnya.

Kemudian, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukumnya. Mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah.

Serta, melakukan pengawasan proses tahapan demi tahapan proses pembayaran, lalu melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan. Adapun mengenai ruang lingkup penugasan kepada satgas. Satgas merupakan tim ad hoc antar K/L untuk mengkoordinasi langkah-langkah penanganan koperasi, dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Menkop Teten: 8 Koperasi Bermasalah Masuk Proses Pelaksanaan Perjanjian Damai
Mengenal Koperasi dan Manfaatnya Bagi Ekonomi
Menkop Teten Prioritaskan Koperasi Anak Muda dan Perempuan di 2022, Ini Alasannya
Bisnis Pesantren Sebagai Tulang Punggung Ekonomi Syariah Indonesia
Sepanjang 2021, Menteri Teten Catat Pembiayaan Koperasi Lewati Target
Petani Sawit di Kampar Ramai-Ramai Jadi Anggota Koperasi, Ini Alasannya

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.