Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkop Teten: 8 Koperasi Bermasalah Masuk Proses Pelaksanaan Perjanjian Damai

Menkop Teten: 8 Koperasi Bermasalah Masuk Proses Pelaksanaan Perjanjian Damai Menkop Teten Masduki. istimewa ©2022

Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi bermasalah. Ini dilakukan sebagai upaya agar kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam di Indonesia tak terus berulang.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mencatat, sejak pandemi covid-19 terdapat 8 koperasi bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pasca putusan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Koperasi tersebut di antaranya, KSP sejahtera bersama, KSP Indosurya, KSP pracico inti Sejahtera, KSP pracico inti utama, KSP intidana, koperasi Jasa Keuangan berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.

"Selama ini antara anggota dan pengurus koperasi sudah ada kesepakatan mereka untuk menempuh perjanjian perdamaian, dan selama ini kami memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut sesuai putusan PKPU," kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (11/1).

Namun dalam perkembangannya, terdapat kepentingan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematik untuk memastikan putusan PKPU itu. Dimana rata-rata putusan PKPU berlangsung cukup panjang yakni dari tahun 2021-2026.

"Ini juga masih ada Koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota pengurus koperasi bermasalah tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM membentuk lintas satuan tugas penanganan koperasi permasalahan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Menkop Teten berharap, putusan PKPU bisa menjadi kesepakatan internal dari koperasi-koperasi yang bermasalah, sehingga mencapai satu penyelesaian. Sehingga, koperasinya bisa tetap bertahan, sekaligus kepentingan anggota-anggota dengan jumlah simpanan kecil juga bisa diselesaikan.

Tugas Satgas

Menkop Teten menjelaskan, cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang); melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum; dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah; melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Adapun ruang lingkup penugasan antara lain bahwa Satgas merupakan Tim Ad Hoc antar K/L terkait utk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan Koperasi bermasalah dgn tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

Selain itu, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca PKPU).

"Di sisi lain Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil," jelas MenkopUKM.

Dalam perkembangannya, Satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP