5 Alasan rencana pembubaran OJK tak masuk akal
Sejumlah kalangan menilai keberadaan OJK dalam sistem pengawasan lembaga keuangan tidak memiliki dasar hukum jelas.
Umur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbilang masih seumur jagung. Namun, saat ini muncul rencana aksi pembubaran lembaga pengawas industri keuangan tersebut. Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harry Azhar Azis, pembentukan lembaga OJK sudah mengikuti amanat UU reformasi tahun 1999. Dalam beleid tersebut dikatakan pengawasan perbankan harus dipisahkan dari Bank Indonesia. Pemisahan ini maka dibentuk Otoritas Jasa Keuangan. Pengamat perbankan, Ryan Kiryanto menanggapi dingin gugatan beberapa pihak untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Ryan, kehadiran OJK justru adalah untuk menggantikan posisi Bank Indonesia yang telah gagal mengawasi perbankan pada masa krisis 1998. Topik pilihan: OJK | Ekonomi Indonesia Pengamat perbankan, Ryan Kiryanto menyarankan agar OJK tidak dibubarkan, namun, cukup diamandemen jika memang ada kekurangan. Topik pilihan: OJK | Ekonomi Indonesia Sekretaris Jenderal Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan, menyayangkan adanya gugatan untuk pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, OJK saat ini sangat diperlukan di pasar modal, terutama untuk menambah jumlah investor. Topik pilihan: OJK | Ekonomi Indonesia Sekretaris Jenderal Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan, mengatakan OJK turut diharapkan akan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. OJK diharapkan menjadi tameng jika ada krisis global.
Adalah Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mengajukan permohonan uji materi UU OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim yang beranggotakan sejumlah aktivis ini menilai keberadaan OJK dalam sistem pengawasan lembaga keuangan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Penyebabnya, dasar hukum berdirinya lembaga ini yaitu Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tidak merujuk pada UUD 1945 bahkan cenderung bertentangan. Dalam permohonan ke MK, mereka mempertanyakan legalitas OJK dalam menjalankan kewenangan berupa pengaturan dan pengawasan.
"Secara konstitusional cantolan OJK juga tidak jelas di UUD 1945 mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK (Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi serta lembaga keuangan lainnya) berasal dari turunan yang asimetris," ujar salah satu pemohon Ahmad Suryono usai mendaftarkan permohonan uji materi Gedung MK, Jakarta.
Suryono mengatakan, pada dasarnya OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank. Hal itu didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.
Sehingga, wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lain adalah tidak sah. Sebab, menurut dia, Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut.
"Sektor jasa keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya sudah diatur dalam sejumlah UU, yang secara khusus mengatur sektor dimaksud berikut pengawasannya," kata Suryono.
Suryono menerangkan, fungsi pengawasan dan pengaturan bank sebenarnya merupakan tugas Bank Indonesia. Ini karena keberadaan Bank Indonesia dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 23D UUD 1945.
"Dengan demikian, Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank," ungkap Suryono.
Selain itu, terang Suryono, asas independensi yang dimiliki OJK juga tidak memiliki dasar. Sebab, menurut dia, pasal yang mengatur sifat ini yaitu Pasal 1 ayat 1 UU OJK tidak memiliki rujukan.
"Bahkan jika konsideran yang dimaksud adalah Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, frasa 'independen' tidak menemukan induknya," ucap dia.
Atas dasar itu, Suryono bersama dua pemohon lain yaitu Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945.
Jika MK tidak mengabulkan hal tersebut, mereka meminta frasa 'tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan' dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus.
Laiknya sebuah rencana tentu terdapat penolakan di dalamnya. Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harry Azhar Azis, mengatakan alasan para penggugat sangat tidak masuk akal.
Apa saja alasan dari para penolak rencana ini? Berikut merdeka.com mencoba merangkumnya.Sudah sesuai UU
"Tidak tepat alasannya begitu, UU OJK turunan UU reformasi dan sudah merujuk ke UU 1945. Pengawasan perbankan dipisah Bank Indonesia," tegasnya.
Harry menganggap, pihak yang menggugat UU OJK tidak paham sejarah pembentukan OJK.Hadir memperbaiki kegagalan BI saat krisis 98
Ryan menyebut pada masa krisis 1998, ada 16 bank yang ditutup serta banyak perbankan lainnya yang dimerger atau digabung secara paksa. Analisis ambruknya bank ini karena BI gagal mengawasi perbankan.
"Latar belakang adanya lembaga superbody OJK ini karena krisis ekonomi 1997 - 1998. Ada 16 bank ditutup. Stigmanya BI gagal. Dan mulai diwacanakan lembaga baru bernama lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu OJK," ucap Ryan.Tak perlu dihapus, UU OJK cukup diamandemen
"Dalam proses pendirian draft kajian RUU sudah dikomunikasikan ke publik. Mestinya pada tataran itu kehendak itu (pembubaran) dimunculkan. Kalau kelahiran ini ada kelemahan-kelemahan, kemudian tidak ada lembaga mengawasi OJK badan supervisi. Bukan ide pembubaran, tapi amandemen. Meyakinkan jalannya operasional itu sudah baik, agar OJK tetap bergerak dalam koridor yang tepat," tuturnya.
Pasalnya, kehadiran UU OJK ini sudah memakan waktu lama. Sehingga akan sangat disayangkan jika harus hilang.Ciptakan 5 juta investor lokal
Dari data Haryajid, investor lokal di pasar modal saat ini masih sekitar 350.000 orang. Dengan adanya peran OJK, dia berharap akan ada lima juta investor lokal yang bermain di pasar modal.
"Jumlah investor lokal kita masih minim dan masih sedikit hanya 350.000 orang. Ini bukan hanya peran perusahaan atau bursa efek tapi peran OJK kita harapkan akan mencari investor 1 - 5 juta. Karena literasi pemahaman pasar modal minim," ucap Haryajid.Tameng ekonomi hadapi krisis
"Diberbagai negara Eropa, Amerika ada krisis mereka punya defensif. Sudah ada beberapa negara kena. Indonesia juga jauh lebih smooth dari negara lain. Harusnya OJK juga bisa jadi advokasi ke depan. Ketika pasar terbuka di serang pihak lain sejauh apa peran OJK ke pelaku bisnis Indonesia ke depan. Akhirnya ekonomi tumbuh," tambahnya.