LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

4 Tips Aman Pinjam Uang di Fintech dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendata daftar fintech legal untuk menjaga masyarakat dari penipuan dan kecurangan. Di samping itu, OJK juga membagikan tips apabila masyarakat ingin meminjam uang melalui pinjaman online.

2021-06-30 11:02:19
Pinjaman Online
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendata daftar fintech legal untuk menjaga masyarakat dari penipuan dan kecurangan. Di samping itu, OJK juga membagikan tips apabila masyarakat ingin meminjam uang melalui pinjaman online.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing, menjabarkan empat tips penting yang harus dipahami masyarakat agar tak terlibat fintech ilegal. Pertama, pinjam hanya ke ke fintech yang terdaftar di OJK.

"Kalau masyarakat ingin meminjam pada pinjaman online, pinjam hanya pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6).

Advertisement

Daftar fintech legal tersebut ada di website OJK. "Daftarnya ada di website OJK dan saat ini kita sedang menyebrkan link fintech legal yang terdaftar di OJK," jelas Tongam.

Tips selanjutnya adalah, masyarakat yang akan meminjam juga diminta menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Hindari melakukan pinjaman untuk menutup pinjaman lama.

"Kemudian juga masyarakat diminta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama. ini perlu disampaikan," katanya.

Advertisement

Selanjutnya adalah, pinjaman diusahakan untuk kepentingan yang profuktif. Hal tersebut agar pinjaman dapat mendorong perekonomian keluarga.

"Ketiga, kalau meminjam diutamakan untuk kepentingan yang produktif. Supaya bisa mendorong perekonomian keluarga. Dan keempat, sebelum meminjam masyarakat harus memahami manfaat biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya. Jangan setelah meminjam lalu menyesal," tandasnya.

Baca juga:
Belajar Aset Kripto: Mengenal Centralized Finance dan Decentralized Finance
Begini Cara Pengaduan Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal
OJK: Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan Whatsapp Adalah Ilegal
Meski Bisnis Berkembang, DANA Belum Berencana IPO
DANA soal IPO: Kami Itu Masih Muda
Jumlah Pengguna DANA Sentuh 70 Juta

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.