30 Agustus, uang tebusan tax amnesty baru 1,5 persen dari Rp 165 T
Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 120 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 2,49 triliun. Angka ini baru sebesar 1,5 persen dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 2,1 triliun, dan Rp 148 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 7,02 miliar, dan Rp 237 miliar dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 120 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 93,9 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 16,5 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 9,34 triliun.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 120 triliun tersebut berasal dari 18.349 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Bos Pajak janji tak usut harta yang dilaporkan dalam tax amnesty
Jokowi tak melihat ada politisasi dalam kasus tax amnesty
Dirjen Pajak: tidak ada yang bisa memboikot pajak
Ramai isu tax amnesty untuk tekan rakyat bawah, ini kata Jokowi
Ditjen Pajak: Tak benar tax amnesty menyasar rakyat kelas menengah
Aturan baru bos pajak: Pensiunan & petani tak perlu ikut tax amnesty
Dirjen Pajak: Tax Amnesty bukan kewajiban, ini hak masyarakat