23 Oktober, Bandara Soekarno-Hatta sediakan booth khusus untuk pesan taksi online
Di booth tersebut nantinya terdapat petugas operator yang siap melayani serta mengedukasi tentang pemesanan GrabCar melalui aplikasi GrabNow. Sedangkan, sopir taksi online yang telah menjadi anggota koperasi dari Inkoppol itu sebelumnya wajib memiliki SIM A umum dan seragam khusus.
Bandara Soekarno-Hatta akan menyediakan fasilitas khusus bagi para sopir taksionlineyang terdaftar di Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Ada pun fasilitas yang disediakan berupa booth yang tersedia di seluruh Terminal 1, baik A, B dan C. Sedangkan di Terminal 2 tersedia di D dan F.
"Untuk di Terminal 3, pengguna jasa dapat mengunjungi booth di internasional dan domestik. Layanan ini akan mulai beroperasi Senin 23 Oktober 2017," ujarBranch Communication ManagerKantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, Dewandono Prasetyo Nugroho, Jumat (20/10).
Di boothtersebut nantinya terdapat petugas operator yang siap melayani serta mengedukasi tentang pemesanan GrabCar melalui aplikasi GrabNow. Sedangkan, sopir taksi online yang telah menjadi anggota koperasi dari Inkoppol itu sebelumnya wajib memiliki SIM A umum dan seragam khusus.
"Kendaraannya juga berbeda dengan yang tidak terdaftar di Inkoppol. Taksi online tersebut telah berstiker khusus Bandara Soekarno-Hatta dan sudah dilakukan uji kelayakan atau KIR," terang Prasetyo.
Seperti diketahui, Inkoppol yang telah memegang izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi Grab.
"Jadi Inkoppol ini mewadahi sopir taksi online. Hingga saat ini kami telah mengkonfirmasi baru Grab yang telah bekerja sama dengan Inkoppol. Ada pun unit yang nanti beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 500 taksionline," tuturnya.
PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara harus menyiapkan solusi khusus untuk menertibkan taksionlineyang selama ini keberadaannya masih liar.
Baca juga:
Sudah ada aturan, pemerintah harap tak ada konflik taksi online vs konvensional
Menhub Budi pastikan seluruh kepala daerah tunduk pada aturan taksi online
Tarif batas bawah dan atas taksi online akan di kisaran Rp 3.500-Rp 6.500 per Km
Keselamatan jadi alasan Menhub Budi tak izinkan tarif taksi online terlalu murah
Gubernur Aher soal ribut taksi online dan konvensional: Jangan mudah terprovokasi!
Taksi online di Bandung kembali diintimidasi, kaca mobil driver dipecahkan
Soal aturan anyar Kemenhub, ini tanggapan pengemudi taksi online dan sopir angkot