2019, Pemberantasan Rokok Ilegal Ditargetkan Capai 3 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menurunkan jumlah rokok ilegal hingga 3 persen di tahun ini. Pada tahun 2018 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menekan angka peredaran rokok ilegal hingga 5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menurunkan jumlah rokok ilegal hingga 3 persen di tahun ini. Pada tahun 2018 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menekan angka peredaran rokok ilegal hingga 5 persen.
"12 persen produksi rokok di Indonesia ilegal. Kita turunkan jadi 7 persen dan sisanya masih belum puas, tahun ini saya minta harus ditekan ke 3 persen," kata Sri Mulyani di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (21/3).
Dia mengungkapkan, Ditjen Bea dan Cukai mengaku kesulitan memberantas produksi dan peredaran rokok ilegal, sebab pembuatan rokok semakin mudah dilakukan. "Produksi rokok tak perlu pabrik besar, di satu kamar di rumah bisa bisa memproduksi rokok banyak sekali," keluhnya.
Selain itu, para pengedar rokok ilegal sudah semakin lihai. Mereka berpindah dari satu kota ke kota lain bahkan antar pulau dengan sangat cepat. "Teman-teman Bea Cukai bilang susah sekali Bu, dikejar ke Semarang lari ke Sulawesi, Kalimantan masuk ke Batam. Jadi ini salah satu persoalan not only one dimension," ujarnya.
"Tugas saya adalah membuat kondisi untuk menaikkan cukai dan akan mengurangi munculnya kriminal baru dalam bentuk rokok ilegal," tutupnya.
Baca juga:
Bea Cukai Malang Gerebek dan Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
2018, Negara Rugi Rp 3 Miliar Gara-gara 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Temukan Truk Muatan Tembakau Iris 3,5 Ton
Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai Disita di Malang
Tarif Cukai 2019 Diputus Tak Naik, Rokok Ilegal Ditarget Turun Jadi 3 Persen
Bea Cukai Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal