2015, Kemenhub blokir 22 perusahaan rekanan
Dilarang ikut tender proyek pemerintah dua tahun.
Kementerian Perhubungan telah memasukkan sebanyak 22 perusahaan rekanan ke dalam daftar hitam sepanjang 2015. Itu artinya, puluhan perusahaan, kebanyakan bergerak di bidang kelautan, itu dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama dua tahun berturut-turut.
"Perusahaannya swasta semua. Kemarin ada Badan USaha Milik Negara yang hampir kami black list tapi mereka akhirnya menyelesaikan pembayaran," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Chris Kuntadi, Jakarta, Kamis (14/4).
Dia mengemukakan, pihaknya kerap menemukan kontraktor yang tak mengerjakan proyek pemerintah sesuai perjanjian. Semisal, pekerjaan molor melewati batas waktu.
"Maka, perusahaan ada kewajiban untuk membayar denda Atau ada pekerjaan tidak sesuai kontrak tapi dibayar sesuai kontrak maka harus dikembalikan. Ini cukup banyak," katanya.
"Kami mengirimkan surat kepada rekanan yang punya utang ke Kemenhub kalau mereka tidak membayar dalam 30 hari maka mereka akan kami black list. Sehingga mereka takut, karena kalau di black list mereka tidak bisa ikut tender program pemerintah selama 2 tahun."
Baca juga:
Kemenhub dan Pindad berseteru soal utang setengah miliar Rupiah
Laporan keuangan 2016, Kemenhub yakin diapresiasi BPK
Audit 2015, Kemenhub klaim selamatkan uang negara Rp 1,12 triliun
Menhub Jonan: Uber dilarang di sebagian besar negara dunia
Penerbitan lisensi pilot & pramugari kini diproses secara online