LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp600.000

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) senilai Rp 600.000 akan berakhir pada 20 Desember 2022. Namun, masih banyak pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU tersebut.

2022-12-05 14:33:18
Bantuan Subsidi Upah
Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) senilai Rp 600.000 akan berakhir pada 20 Desember 2022. Namun, masih banyak pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU tersebut.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip (5/12).

Indah mencatat, terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang belum mengambil dana bantuan BSU senilai Rp 600.000. Padahal, para pekerja tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai penerima BSU.

Advertisement

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," katanya.

Indah melanjutkan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Advertisement

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

Baca juga:
Ingat, Batas Akhir Pengambilan BSU Rp600.000 Pada 20 Desember 2022
Ditargetkan Rampung Bulan Ini, BSU Sudah Cair ke 11 Juta Pekerja
Jangan Sampai Salah, Begini Alur Pengambilan BSU di Kantor Pos
Ini 3 Skema Penyaluran BSU Rp600.000 Tahap VII Lewat Pos Indonesia
BSU Tahap VII untuk 1,7 Buruh Disalurkan PT Pos Indonesia, Cek Lagi Data Anda
3 Skema PT Pos Salurkan BSU Tahap VII

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.