Viral Dugaan Pungli Polisi ke WNA di Bali, ini Klarifikasi Kapolres Badung
Dalam rekaman itu, terdengar percakapan antara petugas dan WNA mengenai besaran denda pelanggaran.
Sebuah video viral yang beredar di media sosial memicu perhatian luas publik. Video tersebut menampilkan dua anggota polisi lalu lintas (Lantas) yang diduga hendak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Bali yang identitasnya belum diketahui.
Dalam rekaman itu, terdengar percakapan antara petugas dan WNA mengenai besaran denda pelanggaran. Petugas menyebutkan bahwa denda resmi yang harus dibayarkan ke negara sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, WNA tersebut merekam seluruh kejadian menggunakan kamera.
WNA itu mengaku tidak memiliki uang tunai yang cukup, hanya membawa Rp200 ribu, dan menyebut akan meninggalkan Bali keesokan harinya. Negosiasi yang sempat terjadi akhirnya terhenti setelah salah satu petugas menyadari keberadaan kamera.
Meski sempat menyebutkan nominal denda sesuai aturan, kedua pelanggar akhirnya tidak dikenai sanksi tilang di tempat. Petugas hanya memberikan teguran lisan di pos polisi tanpa melakukan penyitaan maupun menerima pembayaran.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Kapolres
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang viral tersebut.
"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral. Dimana peristiwa tersebut, telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung," kata AKBP Joseph, di Mapolres Badung, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, dua anggota yang terlibat berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA dari satuan lalu lintas Polres Badung.
Kronologi Kejadian di Simpang Semer
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2026 di Simpang Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu, petugas tengah berjaga di lampu lalu lintas (traffic light).
Kedua petugas melihat seorang WNA yang membonceng WNI menggunakan sepeda motor melakukan pelanggaran, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.
"Menindak lanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu," imbuhnya.
Petugas kemudian menjelaskan jenis pelanggaran beserta denda yang berlaku.
"Pelanggaran menerobos lampu merah dengan dendanya adalah sebanyak Rp 500 ribu dan tidak menggunakan helm sejumlah Rp 250 ribu. Dan, berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas," sebutnya.
Propam Lakukan Pemeriksaan Internal
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap kedua anggota.
"Tentunya kami tegaskan, apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan keteguhan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen institusi Polri untuk menjaga integritas dan memastikan anggota bertugas sesuai prosedur.
"Kami berkomitmen untuk menjaga institusi Polri dan memastikan anggota kami melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan SOP serta menjunjung tinggi nilai-nilai yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia," lanjutnya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Masih Didalami
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi prosedur yang tidak dijalankan secara semestinya.
"Hasil pemeriksaan sementara, anggota kami tersebut ada upaya menyampaikan atau melakukan pelanggaran, karena selayaknya, harusnya, langsung diberikan teguran," jelasnya.
Meski demikian, nominal denda yang disebutkan oleh petugas dinilai sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
WNA Diduga Konten Kreator
Polisi juga mendalami penyebaran video tersebut, termasuk latar belakang WNA yang merekam kejadian. Hasil sementara menunjukkan bahwa WNA tersebut merupakan seorang konten kreator.
"Untuk itu, tetap kami dalami terkait penyebaran video tersebut. Apakah memang ada pelanggaran atau tidak tentunya kami juga mendalami. Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator," ujarnya.