LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Skincare Impor Ilegal Senilai Belasan Miliar Berhasil Diamankan BPOM RI

BPOM RI berhasil amankan kosmetik ilegal senilai puluhan miliar rupiah, baik produk dalam negeri maupun produk impor. Simak informasinya.

Senin, 24 Feb 2025 09:39:33
bpom
BPOM tindak gudang toko kosmetik yang menjual produk impor ilegal dari Tiongkok. Diduga mengandung pewarna merah berbahaya. (Foto: Dok BPOM) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini melaksanakan operasi besar-besaran untuk menanggulangi peredaran kosmetik ilegal di tanah air. Dalam operasi ini, BPOM berhasil menyita produk-produk kosmetik ilegal dengan nilai total mencapai belasan miliar rupiah. Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh produk-produk yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya.

Pada operasi serentak yang berlangsung dari 10 hingga 18 Februari 2025, BPOM menemukan 91 merek kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp31,7 miliar. Sebagian besar dari produk yang disita adalah produk yang sedang viral di media sosial dan tidak memiliki izin edar resmi. Dari total 205.133 produk yang disita, sebanyak 79,9% di antaranya tidak memiliki izin edar, 17,4% mengandung bahan berbahaya, 2,6% sudah kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi. Tindakan ini menunjukkan keseriusan BPOM dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal di pasaran.

Perhatian serius juga diberikan kepada modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yang mencakup penggunaan izin edar palsu dan promosi melalui media sosial oleh influencer. Dirangkum Merdeka.com dari berbagai sumber pada Senin (24/2/2025), berikut adalah fakta-fakta lengkap terkait operasi tersebut.

Temuan Kosmetik Ilegal 

BPOM sebelumnya melaksanakan operasi antara bulan September hingga Oktober 2024, di mana mereka berhasil mengamankan 415.035 produk kosmetik ilegal dengan total nilai lebih dari Rp11,4 miliar. Produk-produk tersebut mayoritas berasal dari negara seperti China, Filipina, Thailand, dan Malaysia, dan semuanya tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan-bahan terlarang.

Advertisement

Selanjutnya, dalam periode Oktober hingga November 2024, BPOM menemukan 235 item kosmetik ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya dengan total nilai mencapai lebih dari Rp8,91 miliar. Produk-produk ini sebagian besar didistribusikan melalui platform online dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Pada tanggal 10 hingga 18 Februari 2025, BPOM kembali melakukan operasi yang fokus pada pemberantasan kosmetik tanpa izin edar serta yang mengandung bahan berbahaya. Sebagian besar dari produk ilegal tersebut adalah kosmetik impor, dengan persentase mencapai 60%, yang menjadi viral di online.

Advertisement

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat (21/2/2025), dikutip dari situs resmi BPOM.

Pentingnya Cek KLIK untuk Konsumen

BPOM tindak gudang toko kosmetik yang menjual produk impor ilegal dari Tiongkok. Diduga mengandung pewarna merah berbahaya. (Foto: Dok BPOM) © 2025 Liputan6.com

BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik. Langkah ini sangat penting untuk mengurangi risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh produk yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya.

Masyarakat disarankan untuk hanya membeli kosmetik dari tempat penjualan yang terpercaya. Jika membeli secara online, pastikan bahwa transaksi dilakukan melalui toko online resmi. Hindari tergoda oleh iklan produk kosmetik yang membuat klaim berlebihan, termasuk klaim yang menjanjikan efek instan.

Advertisement

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu sangat merugikan konsumen dan merusak integritas sistem regulasi produk kosmetik di Indonesia. Oleh karena itu, BPOM bersama dengan instansi terkait akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar yang terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal.

People Also Ask

  1. Apa yang dimaksud dengan kosmetik ilegal? Kosmetik ilegal adalah produk yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
  2. Bagaimana cara mengetahui apakah produk kosmetik aman? Konsumen dapat menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) untuk memastikan keaslian dan legalitas produk sebelum membeli.
  3. Apa saja dampak dari penggunaan kosmetik ilegal? Penggunaan kosmetik ilegal dapat berpotensi membahayakan kesehatan, karena produk tersebut dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak terdaftar.
  4. Bagaimana BPOM menindak pelanggaran terkait kosmetik ilegal? BPOM melakukan penindakan melalui operasi pengawasan, penarikan produk dari peredaran, dan kemungkinan penjeratan hukum bagi pelanggar.
Berita Terbaru
  • Revitalisasi Pendidikan Vokasi: Strategi Inovatif Putus Rantai Pengangguran Terdidik
  • Gubernur Sumut Dorong Kerja Sama Antardaerah untuk Stabilitas Harga Pangan dan Kesejahteraan Petani
  • Bea Cukai Makassar Sita 17,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp18 Miliar
  • Pemerintah Bidik Pembangunan 2.772 KM Jalur Kereta Api Kalimantan, Perkuat Konektivitas dan Logistik
  • Polres Purwakarta Amankan 14 Remaja Pelaku Pengeroyokan, Ini Kronologinya
  • berita update
  • bpom
  • cek klik
  • konten ai
  • kosmetik ilegal
  • naispr
  • news oke
  • skincare berbahaya
  • skincare impor ilegal
Artikel ini ditulis oleh
Editor Ricka Milla Suatin
R
Reporter Rizka Nur Laily Muallifa, Tyas Titi Kinapti
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.