Saat Ngamuk Obrak Abrik Anak TK di Pamulang Pakai Celana Ormas, Pas Ditangkap Bang Jago Pakai Baju Polisi 'Turn Back Crime'
Dua preman yang mengamuk di hadapan murid TK akhirnya diamankan polisi.
Pihak kepolisian akhirnya menangkap dua 'Bang Jago' yang mengamuk dan menganiaya guru di hadapan siswa Taman Kanak-Kanak (TK) saat sedang berlatih marching band di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
Kedua Bang Jago tersebut mengancam dan berusaha membubarkan paksa kegiatan latihan. Mereka bahkan melakukan kekerasan kepada guru di hadapan anak-anak yang masih di bawah umur.
Video merekam aksi premanisme dua Bang Jago itupun ramai beredar di media sosial. Kedua pelaku langsung diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
Diamankan Polisi
Pelaku berinisial SM (24) dan NH (58) beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cisauk untuk proses lebih lanjut. Dalam unggahan di akun Tiktok @infodepok, membagikan video merekam potret dua Bang Jago usai diamankan polisi.
Di hadapan kamera, SM yang tampil mengenakan kaos polisi berwarna biru bertuliskan 'Turn Back Crime' itu mengakui aksi premanisme yang dilakukan olehnya.
"Nama saya Sahrul Muharom atau biasa dipanggil Monyong, tadi saya melakukan pemalakan dengan penodongan senjata tajam menggunakan pisau," ungkapnya.
Sementara pelaku lain, yakni NH, juga menyebut jika dia sempat terpancing emosi ketika meminta 'jatah rokok' kepada guru TK yang sedang melakukan kegiatan latihan marching band.
"Nama Dep (panggilannya) tadi saya cuma minta rokok doang tapi satu orang jorokin saya terus saya jorokin balik," ungkapnya dalam video.
Viral Aksi Premanisme di Depan Murid TK
Aksi premanisme yang dilakukan SM dan NH terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Mereka mengamuk di hadapan anak-anak TK yang sedang mengikuti latihan marching band pada Jumat, (14/2/2025) sore.
Peristiwa ini berawal ketika pelaku NH mendatangi kegiatan anak-anak tersebut untuk meminta uang. Namun, guru yang berada di lokasi menolak permintaan itu. NH lalu memanggil temannya, SM, di parkiran dan kembali ke lokasi untuk meminta uang.
Dalam video yang beredar, SM tampak mengenakan celana loreng oranye yang identik dengan seragam salah satu organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila ketika melakukan aksinya. Dia bahkan mengancam menggunakan pisau.
SM lalu mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke arah salah satu guru sambil berseru, “mau jadi jagoan pada lo semua? Gua hajar lo," Para saksi yang melihat kejadian itu pun berteriak. Sementara itu, NH melakukan perusakan terhadap alat marching band.
Ahli Hukum Minta Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya meminta agar pelaku premanisme itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Halimah, penerapan UU Perlindungan Anak terhadap kedua preman itu dianggap tepat. Sebab perbuatan keji keduanya disaksikan para murid TK yang tengah berlatih drumband.
“Semestinya penyidik menerapkan juga Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena ada siswa juga yang menjadi korban, mengalami trauma," katanya.
Pasal itu menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya dengan memasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menjerat terduga pelaku, menjadi penting sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap anak yang sesungguhnya menjadi korban dalam peristiwa tersebut.