Ramai-Ramai 'Boikot Codeblue' Food Vlogger Berkedok Pemerasan Ratusan Juta hingga Dibahas DPR
Seruan soal 'Boikot Cedeblu' sampai dibahas oleh anggota DPR dalam rapat dengar pendapat.
Jagat media sosial belakangan tengah dihebohkan dengan seruan aksi boikot terhadap food vlogger William Anderson alias Codeblu usai diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu brand toko roti Clairmont Patisserie.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam bahkan sempat membahas kasus ini saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 4 Maret 2025.
Anam menyoroti maraknya berbagai konten review mengenai makanan dan kosmetik yang merugikan produsen dan konsumen. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran adanya kelengahan dari Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan.
"Akhirnya celah (kelengahan pengawasan) itu dimanfaatkan oleh para influencer untuk melakukan review produk skincare dan makanan (sesuka hati)," kata Anam dikutip dari Youtube MerdekaDotCom (5/3).
Mufti menyebut, banyak influencer kemudian memanfaatkan adanya celah hukum tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Pada kesempatan tersebut, Anam juga sempat menyinggung soal kasus yang tengah menyeret nama reviewer dengan nama akun Codeblu itu.
"Lalu kalau njenengan tahu ada yang namanya Codeblu dia melakukan review terhadap makanan yang kemudian setelah itu si pemilik makanan datang dan diperas Rp350 juta kalau enggak salah," kata Anam.
"Artinya apa? artinya kenapa sampai ada ruang-ruang seperti ini artinya ada kelengahan pemerintah. Ketidakhadiran pemerintah dalam melindungi para pengusaha kita melindungi para konsumen kita sehingga ada celah-celah itu," tambahnya.
Kronologi Dugaan Pemerasaan
Kontroversi ini bermula ketika Codeblu membagikan unggahan di akun media sosialnya, berisi tuduhan bahwa toko roti Clairmont Patisserie memberikan kue kedaluwarsa kepada panti asuhan sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Pihak Clairmont Patisserie dengan sigap mengklarifikasi tuduhan tersebut. Namun, banyak orang awalnya lebih percaya dengan tuduhan yang disampaikan oleh Codeblu. Belakangan muncul fakta baru yang menyatakan jika Codeblu diduga melakukan pemerasan kepada pihak Clairmont.
Dia disebut meminta sejumlah uang untuk menghapus video kontroversial tersebut. Berbagai laporan menyebutkan angka yang berbeda-beda, mulai dari Rp300 juta hingga Rp350 juta.
Meskipun Codeblu telah menyampaikan permohonan maaf atas penyebaran informasi yang tidak benar terkait pembagian kue kadaluarsa, dugaan pemerasan ini justru memicu kemarahan publik.
Di media sosial, warganet berbondong-bondong melontarkan seruan boikot terhadap Codeblu di berbagai platform. Tindakan Codeblu dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruhnya sebagai seorang food reviewer yang memiliki banyak pengikut.
Codeblu Sebarkan Berita yang Diberikan Mantan Karyawan Clairmont Patisserie
Melansir dari akun Instagram @hushwatchid dijelaskan kronologi awal mula Codeblu menyebarkan berita tentang pembagian kue kadaluarsa ke panti asuhan.
"Semua bermula dari Rini sebelumnya bekerja di induk perusahaan toko roti tersebut (CT). la sempat terlibat dalam kasus penggelapan uang dan akhirnya ketahuan oleh pimpinan. Akibatnya, ia dilaporkan ke polisi." tulis keterangan unggahan.
Kemudian karena merasa dendam, Rini mencari cara untuk menjatuhkan anak perusahaan mereka. "Sebenarnya, toko roti tersebut memiliki program CSR yang rutin memberikan donasi ke panti asuhan. Namun, dalam tiga tahun terakhir, mereka tidak lagi menjalankan program tersebut," jelas akun tersebut.
Tanpa sepengetahuan pemilik atau pimpinan, dia mengambil barang dari toko roti dan menyumbangkannya ke panti asuhan, termasuk roti basi. Rini merekam, memotret, dan mengumpulkan bukti seolah-olah toko roti yang sengaja mengirimkan roti basi ke panti asuhan.