LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Dedi Mulyadi: Kita Tidak Boleh Putus Asa Untuk Memperjuangkan Kebenaran

PK terpidana kasus Vina di Cirebon ditolak MA, tim kuasa hukum tetap berjuang.

Selasa, 17 Des 2024 11:44:00
trending
kasus vina cirebon (KANG DEDI MULYADI CHANNEL)
Advertisement

Peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dikatakan jika adanya bukti baru dan kekhilafan hakim ternyata tidak terbukti di persidangan.

Pihak kuasa hukum dari 7 terpidana kasus Vina mengatakan jika ia akan terus berusaha dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Oleh karena itu, mereka berencana untuk mengajukan peninjauan kembali untuk yang kedua kalinya.

Sementara itu, Dedi Mulyadi juga angkat bicara dan mengimbau agar terus berusaha dan tidak boleh berputus asa. Simak ulasannya sebagai berikut.

PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon ditolak oleh MA. Meski begitu, tim kuasa hukum 7 terpidana tersebut akan terus menempuh langkah hukum selanjutnya.

Advertisement

"Intinya ditolak MA dengan pertimbangan tidak ditemukan kekhilafan hakim dan novum baru yang kami ajukan saat sidang PK menurut pertimbangan MA bukan novum," kata Jutek Bongso perwakilan Tim Peradi yang mengawal PK 7 terpidana kasus Vina.

Selain itu, tim kuasa hukum terpidana kasus Vina juga mengatakan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini meski harus menghadap ke DPR, Menkopolkam, Kapolri, bahkan sampai ke presiden.

Advertisement

“Kita akan lihat apa yang bisa kita kawal dari sisi pemerintahan. Kita akan minta penjelasan, apakah kita nanti dalam waktu dekat apapun langkahnya,” jelasnya.

Dedi Mulyadi Tetap Berjuang

kasus vina cirebon KANG DEDI MULYADI CHANNEL

Dedi Mulyadi yang telah lama ikut berjuang dalam mengawal kasus tersebut merasa sedih dengan putusan penolakan PK oleh Mahkamah Agung. Meski begitu, ia akan terus berjuang demi kebenaran.

Menurut Dedi, tim kuasa hukum akan terus mempelajari dasar dari penolakan PK oleh MA. Setelah semua dipelajari, tim akan berdiskusi untuk merencanakan langkah-langkah hukum lanjutan.

“Tim kuasa hukum akan melihat apa isi atau dasar dari penolakan PK tersebut. Dari dasar penolakan PK tersebut, nanti diharapkan dipelajari oleh pengacara untuk mengajukan langkah-langkah hukum berikutnya,” kata Dedi.

“Masih terbuka langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangan kebenaran,” dia menambahkan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terjadi pada 2016 dan melibatkan sembilan terpidana yang kini mengajukan PK. Kejahatan tersebut dianggap sebagai salah satu kasus pembunuhan berencana yang mencengangkan publik.

Para terpidana sebelumnya telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, namun kemudian mengajukan PK dengan harapan memperoleh keringanan atau peninjauan ulang atas vonis yang telah dijatuhkan.

Advertisement

Kasus ini kembali viral dan ramai diperbincangkan setelah munculnya film yang mengangkat kisa mereka berjudul, "Vina Sebelum 7 Hari". Setelahnya, banyak warganet yang menduga-duga sosok pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan serupa dengan di film.

Berita Terbaru
  • DPR Minta Dugaan Skandal Pemalsuan Riset WNI Diusut Tuntas
  • Harga TBS Sawit Anjlok Drastis, Pemkab Nagan Raya Panggil PMKS dan Apkasindo Desak Kejelasan DSI
  • Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Berantai di Jakbar, Beraksi di Tiga Lokasi
  • SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Remaja Hanyut di Sungai Air Terjun Paris Sulut Setelah Enam Hari
  • F-FOREVER Sukses Bawa Gelombang Nostalgia di Konser Jakarta, Ribuan Penggemar Terhanyut
  • berita update
  • dedi mulyadi
  • kasus vina
  • kasus vina cirebon
  • trending
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
M
Reporter Muhammad Farih Fanani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.