Menilik Kabar Terbaru Mantan TNI Ruslan Buton, Ini Rekam Jejaknya
Mantan anggota TNI Angkatan Darat itu akhirnya bisa bernapas lega. Resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis (17/12) lalu. Hebohnya lagi, ia keluar dari tahanan mengenakan seragam yang mencuri perhatian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan penangguhan penahanan Ruslan Buton sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Dirinya ditangkap pada Kamis,28 Mei lalu.
Mantan anggota TNI Angkatan Darat itu akhirnya bisa bernapas lega. Keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis (17/12). Hebohnya, ia keluar dari tahanan mengenakan seragam yang mencuri perhatian.
Seperti diketahui, Ruslan sempat membuat pernyataan terbuka kepada Jokowi. Ia membuat rekaman suara yang mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Hingga viral di media sosial.
Berikut kabar terbaru mantan TNI Ruslan Buton, serta rekam jejaknya di Tanah Air.
Keluar dari Rutan
Instagram @abdi_negaralovers ©2020 Merdeka.com
Sosok mantan anggota TNI Ruslan Buton kembali menjadi sorotan. Potretnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta menjadi sorotan publik.
Lantaran Ruslan mengenakan seragam bertuliskan "Ex-Trimatra", serta baret hijau yang terhias di kepala. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan penangguhan penahanannya.
Seperti diketahui, Ex-Trimatra ditujukan untuk para mantan tentara dalam melanjutkan perjuangan mereka membela Ibu Pertiwi. Ruslan juga sebelumnya menjabat sebagai Pemimpin Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Ujaran Kebencian Terhadap Presiden
Ruslan memang acap kali mengkritik pemerintah. Tahun 2018 Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan memecat Ruslan dari Anggota TNI AD. Terkait kasus penganiayaan berat pada 27 Oktober 2017.
Belum lama ini, ia kembali terbelit kasus di masa pandemi Covid-19. Mengenai rekaman ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
"Di tengah pandemi Covid-19, saya melihat tata kelola bangsa dan bernegara yang sulit dicerna oleh akal sehat untuk dipahami oleh siapapun. Kebijakan-kebijakan saudara selalu melukai dan merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," kata Ruslan seperti yang dikutip Liputan6.com dalam rekaman tersebut, Jumat (29/5/2020).
Minta Jokowi Mundur
Tak segan-segan Ruslan sampai melontarkan permohonan, ketersediaan Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan. Karena dinilai menjadi solusi menyelamatkan bangsa dan dianggap tidak pro rakyat.
"Saya mohon dengan hormat agar Saudara dengan tulus dan ikhlas secara sadar untuk mengundurkan diri dari jabatan saudara sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal ini perlu dilakukan demi kepentingan bangsa untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum kedaulatan negara benar-benar runtuh dan dikuasai asing. Saya tahu ini adalah pilihan sulit namun merupakan pilihan terbaik," ucap Ruslan Buton.
Pemecatan Ruslan Buton dari TNI
Dilansir dari Liputan6, publik sempat dihebohkan dengan kabar bahwa Ruslan terjerat kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Serta dipecat dari TNI karena menolak tenaga kerja asing (TKA) China masuk Maluku.
Berdasarkan penelusuran 'cek fakta', klaim yang menyebutkan Ruslan dipecat dari TNI karena menolak TKA China masuk Maluku ternyata tidak benar.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Kolonel Inf Nefra Firdaus menyebut bahwa Ruslan Buton dipecat secara tidak hormat dari satuan karena terlibat kasus pembunuhan terhadap petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, Oktober 2017 silam.
Jadi Komandan dan Kapten
Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini sebelum terjerat kasus pernah mengemban tugas sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Sedangkan pangkat terakhirnya ialah Kapten Infanteri di TNI AD.
Saat masih menjadi komandan itulah ia terbukti menjadi salah satu dari 10 pelaku. Mereka diduga menganiaya La Gode hingga tewas. La Gode merupakan seorang petani cengkeh yang telah mencuri singkong parut seharga Rp20 ribu atau setara 5 kilogram kala itu.
Atas kasus tersebut, Oditur Militer Ambon menjatuhi hukuman penjara satu tahun 10 bulan pada Ruslan dan dipecat dari TNI AD.
Setelah bebas dari penjara, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit dari tiga matra, yakni darat, laut, dan udara yang diberi nama Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Resmi dideklarasikan pada 25 Januari lalu.