LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Beda Nasib dengan AG, Anak di Bawah Umur ini jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

AG kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan, bukan tersangka dengan alasan masih usia di bawah umur.

2023-03-03 08:31:00
penganiayaan
Advertisement

Kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur kerap terjadi di Indonesia. Terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio anak eks Ditjen Pajak kepada David yang juga diduga melibatkan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial AG (15).

AG kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan, bukan tersangka dengan alasan masih usia di bawah umur. Penelusuran merdeka.com, sebelum kasus Mario yang menyeret AG ini, ada beberapa kali anak di bawah umur menjadi tersangka.

Berikut adalah ulasan lengkap deretan kasusnya. Simak selengkapnya.

Advertisement

AG Ditetapkan Sebagai Pelaku, Bukan Tersangka

AG kekasih Mario Dandy Santriyo menyandang status baru terkait kasus penganiayaan pada David Latumahina. Polisi menetapkan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Disebut hal ini dikarenakan AG masih berusia di bawah umur (15). Peningkatan status AG tersebut ditetapkan usai polisi mendapat fakta baru dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan. Dikatakan pihak kepolisian, membutuhkan waktu lama untuk menaikkan AG sebagai pelaku.

Advertisement

"Peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang peradilan anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (2/3).

Hengki juga menjelaskan jika polisi perlu melibatkan berbagai pihak mulai dari pekerja sosial hingga melakukan gelar perkaranya. Menurut Hengki, pelaku anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka.

"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata dia.

Pengeroyokan Polisi di Gajah Mada, 2 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

Selain kasus penganiayaan viral yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David dan melibatkan AG, sebuah kasus pengeroyokan anggota polisi terjadi di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 8 Oktober 2020 lalu.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi saat demonstrasi itu. Dua dari enam orang tersangka disebut masih di bawah umur.

"Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya anak di bawah umur, usianya 17 tahun," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Dua orang anak di bawah umur ini mempunyai peran mengeroyok satu anggota Polri. Menurut kesaksian, mereka tidak merasa takut walaupun mengetahui seseorang yang dikeroyoknya adalah anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menambahkan jika kedua pelaku di bawah umur itu ditempatkan di rumah aman. Kendati, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum dengan ancaman Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman di atas lima tahun.

3 Pelaku Bully Siswi di SMP Purworejo Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sebanyak tiga siswa sebagai tersangka dengan kasus persekusi pada siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Ketiga tersangka itu adalah TP, DF dan UHA yang tak lain adalah teman satu sekolah korban.

Dikatakan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengatakan meski berstatus tersangka namun ketiganya tidak ditahan. Dalam kasus perundungan ini, polisi memegang acuan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Di situ diatur tentang bagaimana perkara anak sebagai tersangka atau berhadapan dengan hukum. Kami menekankan lex specialis (hukum khusus)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (15/2).

Meski tidak ditahan, Rizal mengatakan bahwa para tersangka tetap dalam pengawasan polisi dan diserahkan kepada wali agar diberikan pembinaan.

(mdk/bil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.