LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TRENDING

Bawaslu Jakarta Keluarkan Surat, Isinya 'Warning' Paslon Cagub & Parpol soal APK

Bawaslu Jakarta menerbitkan surat imbauan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) menjelang periode tenang Pilkada Jakarta 2024.

Sabtu, 23 Nov 2024 15:07:00
bawaslu
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha di acara deklarasi kampanye damai Pilgub Jakarta 2024. (Foto: Youtube Bawaslu DKI Jakarta) (© 2024 Liputan6.com)
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta mengeluarkan surat imbauan penertiban alat peraga kampanye (APK) jelang masa tenang Pilkada Jakarta 2024. Surat bernomor 248/PP.00.01/K.JK/11/2024 ini ditujukan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai politik, serta gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon tersebut.

Penertiban APK ini dilakukan setelah berakhirnya masa kampanye yang dijadwalkan pada 23 November 2024.

"Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta, partai politik dan gabungan partai politik pengusul pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta, untuk dapat menurunkan alat peraga kampanye sebagaimana tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 akan berakhir di tanggal 23 November 2024," kata Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha, dikutip Sabtu (23/11/2024).

Pria yang akrab disapa Nandar ini menambahkan dalam proses penertiban, Bawaslu Jakarta akan memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban APK tersebut.

Advertisement

"Dalam tahapan masa tenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilarang untuk melakukan kampanye, menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," ucap Munandar.

Dia menegaskan, penertiban APK ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Advertisement

"Pasal 39 ayat (3), alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," kata Munandar.

Advertisement

"Pasal 39 ayat (4), pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat tiga dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim Kampanye," ujar Munandar.

Berita Terbaru
  • Tingginya Kasus Stroke Dorong Pemanfaatan Teknologi MRI untuk Deteksi Dini
  • Ketahanan Perajin Tahu Kulon Progo: Bertahan di Tengah Badai Harga Bahan Baku
  • Menteri Agama Ajak Umat Buddha Jadikan Hari Raya Waisak Momentum Jaga Perdamaian Dunia
  • Jemaah Haji Laksanakan Tawaf Wada Penuh Khusyuk, Tandai Akhir Perjalanan Spiritual di Tanah Suci
  • Menteri Widiyanti Dorong Prinsip ESG untuk Perkuat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia
  • bawaslu
  • berita update
  • konten ai
  • merdekatrend
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
W
Reporter Winda Nelfira, Aries Setiawan
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.