LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

XL: Sebelum buat usaha patungan, kami konsultasi ke KPPU

XL: Sebelum buat usaha patungan, kami konsultasi ke KPPU. XL menyampaikan pernyataan terkait hasil panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS). Sebelum PT OIS dibentuk, XL dan Indosat Ooredoo telah melakukan konsultasi ke semua instansi.

2016-10-28 16:59:00
Telco
Advertisement

XL menyampaikan pernyataan terkait hasil panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/10) lalu atas pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS). Vice President Corporate Communication XL, Turina Farouk, menjelaskan secara singkat awal mula dari dibentuknya PT OIS. Menurutnya, sebelum PT OIS dibentuk, sejatinya XL dan Indosat Ooredoo telah melakukan konsultasi ke semua instansi terkait ikhwal pembentukan usaha patungan itu.

"Kami melakukan konsultasi ke seluruh instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada bulan Februari 2016," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/10).

Dikatakannya dari konsultasi tersebut, KPPU telah menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016. Pada surat tersebut tertulis jika pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan, KPPU mengapresiasi langkah kedua perusahaan tersebut.

Advertisement

Persoalan network sharing itu pun katanya ikut dikomentari oleh KPPU dalam surat tersebut. Turina berujar dalam surat tersebut tertera bahwa network sharing merupakan fenomena umum di industri telekomunikasi yang bertujuan mendorong efisiensi industri dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang berarti akan menghasilkan tarif yang kompetitif.

"Berdasarkan isi surat tersebut, terkait polemik network sharing, maka secara official kami telah mendapatkan lampu hijau dari KPPU melalui suratnya kepada kami nomor 41/K/S/III/2016," jelas Turina.

Setelah dianggap mendapatkan restu dari berbagai instansi terkait, akhirnya pada Mei 2016 lalu, XL dan Indosat Ooredoo resmi membentuk PT OIS. Meskipun telah terbentuk lima bulan silam, PT OIS belum beroperasi secara efektif.

Advertisement

"Masih dalam proses melengkapi perizinan untuk beroperasi," ungkapnya.

Baca juga:
Masuki kuartal III 2016, Telkom catat pertumbuhan pendapatan
Kemkominfo sebut Ombudsman berikan lampu hijau network sharing
Asal transparan, tak perlu takut terapkan biaya interkoneksi
Mastel Institute imbau polemik interkoneksi dihentikan
Telkomsel pamer teknologi baru diklaim kecepatan tembus 1Gbps

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.