Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mastel Institute imbau polemik interkoneksi dihentikan

Mastel Institute imbau polemik interkoneksi dihentikan Seminar Peluang dan Tantangan Telekomunikasi Nasional dalam Era Efisiensi Industri dan Globalisasi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) Institute mengimbau polemik terkait peraturan interkoneksi dan network sharing harus segera dihentikan pemerintah, karena masih banyak pekerjaan rumah lebih besar yang belum tuntas di sektor telematika nasional.

Johni Siswadi dari Mastel Institute, sekaligus Advokat Pusat Informasi Hukum Indonesia (PIHI) mengatakan, pekerjaan rumah yang utama adalah implementasi percepatan pita lebar di Indonesia yang baru berjalan, guna perluasan akses telematika merata di semua wilayah.

"Itu yang harus kita kejar karena dibutuhkan saudara kita di daerah marginal dibandingkan implementasi interkoneksi dan network sharing yang kini berlarut-larut. Jadi, interkoneksi terapkan asimetris dan network sharing itu jangan mandatory," kata Johni, usai Seminar "Peluang dan Tantangan Telekomunikasi Nasional dalam Era Efisiensi Industri dan Globalisasi" di Telkom University, Bandung, akhir pekan lalu.

Dengan asimetris, kata dia, terjadi keadilan dan kesetaraan dari perspektif hukum. Sebab, operator yang memiliki jaringan luas dan memakan biaya investasi dan operasional besar, maka biaya interkoneksinya akan semakin tinggi. Sebaliknya, semakin sempit jaringan satu operator, maka semakin kecil pula biaya jaringannya. Bila menggunakan pendekatan simetris, maka penentuan tarif tidak berdasarkan biaya jaringan setiap operator sehingga tidak tercipta keadilan dan keseimbangan.

"Ini juga sesuai komitmen pemberian frekuensi seluler dari pemerintah, yang mana disertai komitmen pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Jadi wajar asimetris, karena berbanding lurus dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan operator di lapangan," katanya.

Menurut dia, justru selama ini relatif tidak ada informasi perihal operator non-Telkom Grup tidak memenuhi kewajiban pembangunan berbasis pemberian frekuensi tersebut. Tiba-tiba saja dinilai banyak pihak diuntungkan regulasi interkoneksi terbaru, sehingga wajar jika banyak resistensi.

Sementara untuk regulasi network sharing, Mastel menilai, biarkan sesama operator seluler mengatur sendiri alias bersifat business to business (B2B). Jadi, jangan diwajibkan pemerintah untuk membuka jaringannya.

"Serahkan saja ke operator secara B2B, jangan mandatory. Ini terjadi ketidakadilan hukum, jika operator dipaksa buka, tapi tidak baik secara bisnis. Bagaimanapun, butuh investasi tidak sedikit untuk punya jaringan luas dan menyebar," ucapnya.

Menurut Johni, jika dipaksa, potensi merugi operator juga otomatis akan tinggi, karena pendekatannya pemaksaan regulasi. Bukan kesetaraan regulasi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh pihak.

"Saya tegaskan rekomendasi ini bukan karena ada operator saham mayoritas Indonesia dan asing. Ketika sudah berbadan hukum di Indonesia, maka keadilan hukum harus diutamakan," sambungnya.

Pemerintah juga harus lebih peduli terhadap urusan lain yang lebih besar, seperti memungut pajak dari pelaku Over The Top (OTT) macam Google dan Facebook. Sebab, penerimaan negara tidaklah sebanding dengan potensi bisnis yang diraih OTT yang beroperasi di Indonesia.

Selain soal pajak, dia melihat bahwa kedaulatan informasi sudah seperti menyerahkan leher ke pihak luar Indonesia, untuk kemudian dikapitalisasi data personalnya kemudian hari.

Akademisi Nachwan Mufti merekomendasikan perlunya penataan regulasi dituangkan dalam bentuk roadmap regulasi, yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM). Dengan begitu, pemerintah dapat memegang kendali penuh terhadap pertumbuhan industri telekomunikasi yang berpihak kepada kepentingan bangsa dan masyarakat, sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi.

"Roadmap regulasi ini perlu, karena regulasi yang berlaku di Indonesia memiliki hierarki berjenjang, terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda), sehingga setiap regulasi tidak dapat saling bertentangan," katanya.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Izin Acara Desak Anies di Mataram Sempat Dibatalkan Sepihak

Izin Acara Desak Anies di Mataram Sempat Dibatalkan Sepihak

Pemerintah diminta memberikan arahan kepada seluruh aparat sipil negara untuk netral.

Baca Selengkapnya
Sosok Jenderal TNI Pemimpin Sekolah para Intel Negara RI, Anggota Pasukan Khusus Berdarah Kopassus

Sosok Jenderal TNI Pemimpin Sekolah para Intel Negara RI, Anggota Pasukan Khusus Berdarah Kopassus

Jenderal TNI berdarah Kopassus pimpin sekolah bagi para intelijen negara. Ini sosoknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Ajak Mahasiswa Kolaborasi Wujudkan Indonesia Maju 2045

Menaker Ajak Mahasiswa Kolaborasi Wujudkan Indonesia Maju 2045

Kolaborasi dapat dilakukan, misalnya, melalui berbagai pelatihan yang difasilitasi negara,

Baca Selengkapnya
Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Demi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO

Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Terstruktur Sistematis dan Masif

Baca Selengkapnya
Ragam Penyamaran Intel-Intel Polisi saat Menjalankan Misi

Ragam Penyamaran Intel-Intel Polisi saat Menjalankan Misi

Dengan misi yang diembannya, tak jarang anggota polisi akan memakai cara-cara intelijen.

Baca Selengkapnya
IPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kenali Ciri dan Dampaknya bagi Manusia

IPTEK adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kenali Ciri dan Dampaknya bagi Manusia

IPTEK adalah singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Istilah ini mencakup bidang penyelidikan ilmiah dan kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya